PPN PMSE

Tidak Ada NPWP pada Invoice, PPN PMSE Bisa Dikreditkan?

Redaksi DDTCNews
Senin, 22 November 2021 | 18.01 WIB
Tidak Ada NPWP pada Invoice, PPN PMSE Bisa Dikreditkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemungut PPN PMSE membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis. Bukti pungut itu menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.

Berdasarkan pada Pasal 12 ayat (3) PER-12/PJ/2020 – yang menjadi aturan turunan dari PMK 48/2020 –, penyebutan pemungutan PPN dalam bukti pungut PPN dapat dicantumkan secara terpisah dari dasar pengenaan pajak (DPP) atau sebagai bagian dari nilai pembayaran.

Commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis, … merupakan dokumen yang dibuat sesuai dengan kelaziman usaha pemungut PPN PMSE,” bunyi penggalan Pasal 12 ayat (4) PER-12/PJ/2020, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Jika pengusaha kena pajak (PKP) sebagai pembeli bermaksud untuk mengkreditkan PPN yang dibayar, PKP harus memberitahukan keterangan berupa nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pemungut PPN PMSE untuk dicantumkan dalam bukti pungut PPN.

Adapun bukti pungut PPN merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang mencantumkan nama dan NPWP pembeli atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi Ditjen Pajak (DJP).

Apabila belum dapat mencantumkan nama dan NPWP atau alamat email, sesuai dengan Pasal 12 ayat (7), bukti pungut PPN itu masih bisa termasuk dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Namun, bukti potong itu harus dilampiri dengan dokumen yang membuktikan akun pembeli pada sistem elektronik pemungut PPN PMSE memuat nama dan NPWP pembeli atau alamat posel (email) pembeli yang terdaftar pada administrasi DJP.

“Apabila memenuhi Pasal 12 ayat (6) atau ayat (7) PER-12/PJ/2020 maka dokumen tersebut merupakan dokumen yg dipersamakan dengan faktur pajak, dan dapat dikreditkan oleh PKP sepanjang memenuhi ketentuan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan,” cuit Kring Pajak DJP melalui Twitter. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.