Rumah milik tersangka yang disita DJP. (sumber: DJP)
GARUT, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Dijten Pajak (DJP) menyita rumah milik tersangka tindak pidana pajak berinisial TN.
TN diduga kuat telah secara sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Tindakan TN ditaksir merugikan negara senilai Rp2,56 miliar.
"TN melakukan perbuatan pidana tersebut sejak 2016 hingga 2018 melalui PT GDE dan CV TIK. Ia merupakan operator yang menginput faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya," tulis DJP dalam keterangan resminya, dikutip Senin (22/11/2021).
Sesuai dengan Pasal 44 ayat (2) UU KUP yang telah diubah dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan harta kekayaan milik tersangka.
Saat ini, tersangka TN sudah ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. TN mendekam di rutan sejak diciduk pada 15 September 2021.
Rumah yang disita nantinya akan dinilai oleh tim penilai DJP untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam persidangan. Bila terbukti bersalah, rumah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian negara.
Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.
"DJP akan terus aktif menegakkan hukum pidana pajak agar memberikan efek jera dan efek gentar kepada para wajib pajak," tulis DJP. (sap)