Ilustrasi meterai elektronik.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berwenang mencabut penetapan pemungut bea meterai. Merujuk pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 151/2021, penetapan sebagai pemungut bea meterai dicabut bila kriteria sebagai pemungut tak terpenuhi selama 3 bulan berturut-turut.
"Pencabutan penetapan ... dilakukan dengan menerbitkan surat pencabutan penetapan sebagai pemungut bea meterai," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 151/2021, dikutip Sabtu (5/11/2021).
Surat pencabutan penetapan mulai berlaku sejak awal bulan berikutnya tanggal surat pencabutan penetapan. Bila pemungut bea meterai masih memiliki meterai elektronik yang belum dibubuhkan atas dokumen, maka meterai elektronik tersebut harus dikembalikan kepada distributor sebagai persediaan meterai elektronik.
Seperti diketahui, terdapat 4 jenis dokumen yang bea meterainya dipungut oleh pemungut bea meterai. Keempat jenis dokumen yang dimaksud adalah cek dan bilyet giro, dokumen transaksi surat berharga, surat keterangan, serta dokumen yang menyatakan nilai Rp5 juta baik penerimaan uang maupun pengakuan pelunasan utang.
Wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen berupa cek dan bilyet giro adalah wajib pajak yang memfasilitasi penerbitan cek dan bilyet giro.
Adapun wajib pajak yang dapat menjadi pemungut bea meterai atas dokumen transaksi surat berharga termasuk kontrak berjangka, surat keterangan dan sejenisnya, serta dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5 juta adalah wajib pajak yang menerbitkan atau memfasilitasi penerbitan ketiga jenis dokumen tersebut dengan jumlah lebih dari 1.000 dokumen dalam sebulan.
Untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai, Dirjen Pajak menetapkan wajib pajak sebagai pemungut bea meterai dengan menerbitkan surat penetapan.
Bila wajib pajak telah memenuhi kriteria pemungut bea meterai tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut, wajib pajak dapat menyampaikan surat pemberitahuan untuk ditetapkan sebagai pemungut bea meterai. Surat pemberitahuan dapat disampaikan melalui email, aplikasi, atau sistem yang disediakan oleh DJP. (sap)