UU HPP

Pajak Karbon Bakal Dikenakan pada Individu? Begini Penjelasan Kemenkeu

Dian Kurniati
Rabu, 20 Oktober 2021 | 10.00 WIB
Pajak Karbon Bakal Dikenakan pada Individu? Begini Penjelasan Kemenkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengenakan pajak karbon per 1 April 2021 sesuai dengan ketentuan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Noor Syaifudin mengatakan pajak karbon akan dikenakan pada sektor yang memproduksi emisi tinggi. Menurutnya, pemerintah sejauh ini belum memiliki rencana mengenakan pajak karbon pada individu.

"Untuk penerapan pajak karbon pada individu, sepanjang pengetahuan kami, penerapan di internasional juga masih terbatas. Tentu kami perlu melihat dan melakukan asesmen lebih lanjut," katanya ketika menjawab pertanyaan warganet dalam live Instagram, dikutip Selasa (19/10/2021).

Noor mengatakan pemerintah telah melakukan benchmarking kebijakan pajak karbon pada sejumlah negara yang lebih dulu menerapkannya. Kebanyakan negara tersebut hanya mengenakan pajak karbon pada sektor-sektor tertentu dengan ruang lingkup yang terbatas.

Di Indonesia, pajak karbon bakal mulai diterapkan pada sektor pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara. Ketika nantinya subjek pajak karbon diperluas, pemerintah akan menyasar sektor yang bisa berkontribusi besar menurunkan emisi.

Sementara dalam strategi implementasi Nationally Determined Contribution (NDC), disebutkan penurunan emisi di Indonesia akan berfokus pada 5 sektor yakni sektor energi, industri, kehutanan, pertanian, dan limbah.

Di sisi lain, Noor menyebut masyarakat tetap dapat berkontribusi mempercepat penurunan emisi karbon seperti menggunakan kendaraan listrik. Dalam penggunaan kendaraan listrik, pemerintah bahkan menyediakan insentif berupa tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan listrik yang mulai berlaku pada 16 Oktober 2021.

Insentif tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 74/2021 yang menyatakan kendaraan bermotor dengan teknologi battery electric vehicles dan fuel cell electric vehicles akan dikenakan PPnBM 15% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) 0% dari harga jual.

"Satu upaya atau kebijakan yang sudah di-introduce oleh Kementerian Keuangan justru dalam bentuk insentif, yaitu insentif pajak untuk mendukung kendaraan ramah lingkungan," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.