KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif PPN Rumah DTP, Menteri PUPR Ingatkan Pengembang Soal Ini

Dian Kurniati
Minggu, 17 Oktober 2021 | 07.00 WIB
Ada Insentif PPN Rumah DTP, Menteri PUPR Ingatkan Pengembang Soal Ini

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri).

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyebutkan permintaan rumah saat ini sudah berangsur membaik seiring dengan diberikannya fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan permintaan rumah saat ini sudah membaik. Meski demikian, ia mengingatkan pengembang untuk membangun rumah sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Saya tidak bosan untuk mengingatkan para pengembang perumahan untuk berkomitmen terus dalam membangun rumah yang berkualitas dengan mutu bangunan sesuai standar," ujarnya, dikutip pada Minggu (17/10/2021).

Menurut Basuki, pengembang memiliki peran besar dalam memenuhi kebutuhan perumahan rakyat. Apalagi, pemerintah juga mengembangkan konsep hunian inklusif yang menekankan adanya prinsip keadilan bagi seluruh masyarakat, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Dia menjelaskan implementasi insentif PPN DTP telah berdampak positif terhadap sektor perumahan beserta industri pendukungnya. Insentif PPN DTP merupakan salah satu bentuk terobosan pemerintah dalam memulihkan sektor properti dari dampak pandemi Covid-19.

"Dalam pemulihan ekonomi saat ini, sektor properti dan perumahan menjadi pendorong utama, terutama dalam penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat. Untuk itu, diperlukan terobosan sehingga pasar perumahan kembali bergairah," tuturnya.

Basuki menilai sektor properti dan perumahan memiliki multiplier effect yang besar dan berdampak signifikan pada perekonomian nasional. Pemulihan sektor tersebut juga akan berdampak langsung pada 147 industri pendukungnya.

Insentif PPN DTP diberikan untuk rumah tapak dan rumah susun yang diserahterimakan paling lambat 31 Desember 2021. Insentif PPN DTP 100% diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar.

Lalu, insentif PPN DTP 50% berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Insentif berlaku maksimal untuk 1 unit rumah untuk 1 orang pribadi dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.