Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memperkuat penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran pidana di bidang cukai melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
UU HPP mengatur perubahan UU No.39/2007 tentang Cukai dengan menerapkan prinsip ultimum remedium atau sanksi pidana sebagai upaya terakhir dalam menangani pelanggaran di bidang cukai. UU HPP juga mengatur penyesuaian sanksi administrasi dalam upaya pemulihan kerugian pendapatan negara pada saat penelitian dan penyidikan.
Pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penelitian merupakan pengaturan baru yang sebelumnya tidak ada dalam UU Cukai dengan menyisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 40B. Melalui aturan tersebut pejabat Ditjen Bea Cukai berwenang melakukan penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai.
"Dalam hal hasil penelitian dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran administratif di bidang cukai, diselesaikan secara administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai," tulis Pasal 40B ayat (2) UU Cukai yang diubah dalam UU HPP.
Penelitian atas dugaan pelanggaran di bidang cukai hanya dibatasi pada lima pasal yaitu Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56 dan Pasal 58 UU Cukai. Kelima pasal tersebut terkait dengan pelanggaran perizinan, pengeluaran barang kena cukai, barang kena cukai tidak dikemas, barang kena cukai yang berasal dari tindak pidana, dan jual beli pita cukai.
Hasil penelitian yang tidak berujung pada penyidikan mewajibkan pelaku membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah cukai yang seharusnya dibayar.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai dugaan pelanggaran yang tidak dilakukan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 40B ayat (6) UU Cukai.
Perubahan juga berlaku untuk Pasal 64 UU Cukai terkait dengan pemulihan kerugian pendapatan negara pada tahap penyidikan. Pada UU Cukai yang berlaku penghentian penyidikan wajib membayar pokok cukai ditambah sanksi denda 4 kali cukai kurang dibayar.
Melalui UU HPP, pemulihan kerugian pendapatan negara saat tahap penyidikan dilakukan dengan membayar sanksi denda sebesar 4 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pelaku juga bisa terhindar dari pidana penjara saat perkara sudah masuk ke pengadilan dan sudah membayar sanksi administratif. (sap)