Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Isu perpajakan internasional akan menjadi salah satu menu utama dalam agenda prioritas jalur keuangan (finance track) saat Indonesia menjadi Presidensi G-20 pada 2022.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pertemuan Presidensi G-20 Indonesia akan membahas kemajuan dan pelaksanaan global taxation principles. Menurutnya, agenda pembahasan mengenai perpajakan internasional tidak hanya penting bagi Indonesia, tetapi juga seluruh negara di dunia.
"Ini merupakan salah satu menu prioritas yang penting bagi Indonesia yang sekarang sedang melakukan reformasi perpajakan, dan ini juga merupakan policy yang sangat penting dan prioritas dalam pertemuan G-20," katanya melalui konferensi video, Selasa (14/9/2021).
Sri Mulyani mengatakan terdapat 5 topik dalam agenda pembahasan perpajakan internasional. Topik tersebut meliputi insentif pajak, pajak dan digitalisasi, serta praktik penghindaran pajak dan transparansi pajak.
Selain itu, topik lain yang juga dibahas yakni pajak dan pembangunan serta kepastian pajak. Menurutnya, pemilihan fokus pembahasan tersebut mempertimbangkan sejumlah isu global terkini.
Sri Mulyani berharap ada progres yang dicapai dalam pembahasan mengenai perpajakan internasional melalui agenda tersebut. Harapannya, hasil pembahasan nanti mendukung reformasi perpajakan di Indonesia dan negara-negara lain di dunia.
"Indonesia akan terus menjaga kepentingan kita dan juga kepentingan negara-negara berkembang agar dalam melihat perkembangan dunia, termasuk dengan adanya digital teknologi ini kita tidak dirugikan tapi dapat manfaat yang maksimal, baik di bidang ekonomi maupun perpajakan," ujarnya.
Sepanjang sejarah pertemuan G-20, Sri Mulyani menyebut ada banyak kemajuan yang tercapai dalam pembahasan mengenai perpajakan global. Pembahasan itu utamanya menyangkut persoalan negara-negara di dunia yang saling bersaing sehingga menimbulkan praktik yang merugikan basis pajak.
Pada pertemuan G-20 pula, imbuh menkeu, akhirnya dibuat inisiatif agar semua negara bisa menjalankan suatu koordinasi yang bisa melindungi basis pajak bagi perekonomian. G-20 kemudian menunjuk OECD untuk membuat prinsip-prinsip yang bisa diterima dan dilakukan oleh semua negara, terutama anggota G-20. Langkah ini pun akhirnya diikuti negara-negara lainnya.
Forum G-20 juga berhasil melahirkan sistem Automatic exchange of Information atau pertukaran data secara otomatis untuk keperluan perpajakan. Terakhir, dalam pertemuan Presidensi Italia, anggota G-20 semakin dalam membahas mengenai pajak untuk sektor digital.
"Di mana transaksinya bersifat cross border atau melewati batas suatu negara atau perekonomian, dan tentu dari sisi hak pajaknya menimbulkan komplikasi," imbuhnya. (sap)