Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu dalam webinar bertajuk Taxation and Digitalization in Asia, Selasa (14/9/2021).
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berkomitmen untuk terus menyempurnakan implementasi pengenaan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan penerapan PPN PMSE di Indonesia sudah tergolong sederhana, mulai dari registrasi, pembayaran, sampai dengan pelaporan sudah dilaksanakan sepenuhnya melalui sistem elektronik.
"Meski sudah tergolong sukses, kami masih ingin lebih banyak mengumpulkan informasi mengenai penjualan PMSE asing di Indonesia, menurunkan biaya kepatuhan, serta meningkatkan pengawasan," katanya, Selasa (14/9/2021).
Dalam webinar bertajuk Taxation and Digitalization in Asia, Febrio menjelaskan nilai ekonomi digital di Indonesia sangat besar, terbukti dengan gross merchandise value (GMV) yang diperkirakan telah mencapai US$44 miliar atau setara dengan Rp627 triliun pada 2020.
Dengan nilai tersebut, Indonesia diperkirakan berkontribusi hampir 50% dari total GMV ekonomi digital di Asia Tenggara. Untuk itu, pemerintah dituntut untuk mampu merespons perkembangan ekonomi digital dengan kebijakan pajak yang tepat.
Apabila tidak, lanjut Febrio, hal tersebut akan menimbulkan ketidakadilan perlakuan antara pelaku usaha konvensional dan pelaku yang bergerak di sektor ekonomi digital. Menurutnya, setiap pelaku usaha dari sektor manapun, baik konvensional maupun digital, atau baik domestik maupun asing seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama.
"Kegagalan untuk memajaki ekonomi digital secara adil bisa meningkatkan kesempatan penghindaran pajak. Hal ini berdampak negatif terhadap keadilan dan keberlanjutan fiskal," ujar Febrio.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020, Indonesia menerapkan PPN PMSE untuk menjawab tantangan pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital.
Seperti diketahui, PPN PMSE resmi berlaku di Indonesia seiring dengan ditetapkannya Perppu 1/2020 yang turut mengatur PPN PMSE dan juga aturan pelaksanaannya yaitu PMK 48/2020. (rig)