ADMINISTRASI PAJAK

Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Muhamad Wildan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 13.39 WIB
Minta Data dari Lembaga Keuangan, DJP Uji Coba Pengembangan Aplikasi

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan memulai uji coba (piloting) standardisasi penyampaian respons atas permintaan informasi keuangan oleh DJP kepada lembaga jasa keuangan (LJK).

Otoritas pajak saat ini tengah berupaya untuk mendefinisikan format respons atas permintaan informasi keuangan guna menyederhanakan dan menyeragamkan bentuk jawaban dari LJK atas permintaan informasi keuangan.

"Selain itu, berbagai kemungkinan jawaban LJK atas permintaan informasi keuangan dari DJP juga telah diakomodasi," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (25/8/2021).

Contoh, bentuk jawaban ketika wajib pajak yang dimintakan informasi keuangan bukan merupakan nasabah LJK yang dikirimi permintaan, bentuk jawaban ketika rekening keuangan atas wajib pajak yang dimintakan informasinya tidak ada perubahan saldo, dan kondisi lainnya.

DJP berencana untuk menerapkan standar XML dalam standardisasi format respons atas permintaan informasi keuangan. Skema XML dipandang akan memungkinkan pengirim dan penerima data memiliki ekspektasi yang sama atas data yang dipertukarkan.

Ke depan, LJK dalam waktu dekat juga akan diwajibkan untuk menjawab permintaan informasi keuangan dari DJP menggunakan format standar melalui saluran elektronik yaitu portal exchange of information (EOI).

Dengan portal tersebut, LJK dapat melihat secara langsung daftar permintaan informasi oleh DJP beserta perinciannya, mengunduh data permintaan dalam format JSON, dan mengirimkan respons atas setiap permintaan melalui menu yang tersedia pada Portal EOI.

Untuk diketahui, DJP memiliki kewenangan untuk meminta informasi keuangan kepada LJK. Hal ini diatur pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 s.t.d.t.d PMK No. 19/2018.

Informasi keuangan dari LJK tersebut diperlukan otoritas pajak untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DJP dalam hal mengawasi kepatuhan pajak, penegakan hukum, serta pelaksanaan kerja sama internasional. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.