ADMINISTRASI PAJAK

Kartu NPWP Hilang? Wajib Pajak Bisa Pakai Fitur DJP Online Berikut Ini

Redaksi DDTCNews
Senin, 23 Agustus 2021 | 11.52 WIB
Kartu NPWP Hilang? Wajib Pajak Bisa Pakai Fitur DJP Online Berikut Ini

Ilustrasi. Tampilan depan menu Informasi dalam DJP Online. 

JAKARTA, DDTCNews – Jika kehilangan kartu NPWP dan belum sempat mencetak ulang, wajib pajak dapat memanfaatkan NPWP elektronik.

Sejak November 2020, Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur baru berupa pengiriman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Fitur tersebut sudah tersedia di DJP Online. Fitur ini bisa dimanfaatkan wajib pajak yang kehilangan kartu NPWP.

“Jika tidak sempat mencetak ulang kartu NPWP, tak apa. Selain kartu fisik, NPWP saat ini tersedia dalam wujud elektronik yang bisa #KawanPajak gunakan,” ujar DJP melalui sebuah unggahan di Instagram, dikutip pada Senin (23/8/2021).

Nantinya, NPWP elektronik dikirimkan ke surat elektronik (surel) atau email wajib pajak. Fitur tersebut tersedia pada menu Informasi yang ada pada DJP Online. Dengan fitur ini, ketika membutuhkan NPWP elektronik untuk disalin atau dicetak, wajib pajak tinggal mengecek pada email.  

Untuk memanfaatkan fitur baru ini, ada beberapa langkah mudah harus dilakukan. Pertama, wajib pajak login pada laman pajak.go.id (DJP Online). Kedua, setelah berhasil login, wajib pajak akan diarahkan secara otomatis ke menu Informasi atau klik tab Informasi yang memuat preview NPWP elektronik.

Ketiga, wajib pajak menekan tombol Kirim Email pada menu Informasi tersebut. Keempat, wajib pajak akan menerima NPWP elektronik pada email.

DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan. Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya.

Adapun untuk pendaftaran NPWP secara online, dapat dilakukan melalui aplikasi e-registration pada laman ereg.pajak.go.id. Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak yang ingin mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atau pengukuhan PKP tidak perlu lagi bertandang ke kantor pajak. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.