KEBIJAKAN PAJAK

Penjualan Rumah Merosot Meski Ada Insentif, Ini Kata Ditjen Pajak

Muhamad Wildan
Senin, 16 Agustus 2021 | 17.30 WIB
Penjualan Rumah Merosot Meski Ada Insentif, Ini Kata Ditjen Pajak

Ilustrasi. Pengendara motor berhenti di depan rumah di salah satu perumahan di Maja, Lebak, Banten, Kamis (12/8/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memerlukan dukungan dari seluruh stakeholder agar insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah dan unit rumah susun (rusun) dapat efektif memacu penjualan rumah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pajak bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi kinerja penjualan rumah. Menurutnya, faktor seperti harga bahan bangunan, perizinan, hingga suku bunga KPR juga turut memengaruhi penjualan.

"Mengingat banyak faktor yang dapat mempengaruhi peningkatan atau penurunan penjualan rumah, kami juga memerlukan dukungan dan sinergi dari semua pihak agar sektor properti dapat menunjukan tren positif di tengah pandemi," katanya, Senin (16/8/2021).

Terlepas dari faktor-faktor tersebut, Neilmaldrin menjelaskan DJP akan terus menyosialisasikan insentif PPN DTP atas rumah dan unit rusun agar lebih banyak wajib pajak yang mengetahui dan memanfaatkan insentif ini.

Bank Indonesia (BI) sebelumnya mencatat penjualan properti residensial atau rumah dari pengembang kepada pembeli masih mengalami penurunan meski pemerintah telah menyediakan insentif PPN rumah ditanggung pemerintah (DTP).

Berdasarkan pada survei harga properti residensial (SHPR) kuartal II/2021, penjualan rumah masih terkontraksi hingga -10,01% secara tahunan. Secara kuartalan, penjualan rumah pada kuartal II/2021 terkontraksi hingga -13,02%.

Berdasarkan survei BI tersebut, terdapat 5 faktor yang menghambat penjualan properti, mulai dari kenaikan harga bangunan, masalah perizinan atau birokrasi, suku bunga KPR, tingginya uang muka dalam pengajuan KPR, dan masalah perpajakan.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah dan unit rusun melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/2021. Berdasarkan PMK tersebut, insentif diberikan untuk periode Maret—Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, pemerintah memperpanjang insentif tersebut sampai dengan Desember 2021 seiring dengan diterbitkannya PMK No. 103/2021.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas PPN yang terutang dari penyerahan rumah dengan harga jual maksimal sebesar Rp2 miliar. Bila harga jual rumah di atas Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, insentif yang diberikan sebesar 50% dari PPN yang seharusnya terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.