OLIMPIADE TOKYO 2020

Atlet Olimpiade Dapat Bonus dari Jokowi, Begini Ketentuan Pajaknya

Dian Kurniati
Jumat, 13 Agustus 2021 | 11.00 WIB
Atlet Olimpiade Dapat Bonus dari Jokowi, Begini Ketentuan Pajaknya

Jokowi Presiden Joko Widodo saat bertemu para atlet di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021).

JAKARTA, DDTCNews - Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberikan bonus kepada para atlet yang bertanding pada Olimpiade Tokyo 2020.

Jokowi mengatakan bonus tersebut menjadi bentuk penghargaan dan apresiasi dari pemerintah kepada para atlet. Menurutnya, para atlet telah berjuang dan bekerja keras pada hajatan olahraga paling bergengsi dunia tersebut sehingga membuat masyarakat bangga.

"Atas prestasi yang saudara-saudara raih, pemerintah memberikan penghargaan berupa bonus," katanya saat bertemu para atlet di Istana Bogor, Jumat (13/8/2021).

Jokowi menuturkan bonus tertinggi diberikan kepada peraih medali emas pada cabang olah raga bulu tangkis ganda putri yaitu pasangan Greysia Polii dan Apriyani Rahayu. Bonus yang diberikan senilai Rp5,5 miliar.

Kemudian, atlet angkat besi kelas 61 kilogram Eko Yuli Irawan menerima bonus Rp2,5 miliar karena telah menyabet medali perak. Sementara itu, tiga atlet yang memperoleh medali akan memperoleh bonus masing-masing Rp1,5 miliar.

Ketiga atlet tersebut antara lain Windy Cantika Aisah dari cabang olah raga angkat besi putri, Rahmat Erwin Abdullah dari cabang olah raga angkat besi putra, dan Anthony Sinisuka Ginting dari cabang olah raga bulu tangkis tunggal putra.

Nominal bonus tersebut lebih besar daripada yang diberikan atlet peraih medali pada Olimpiade Rio 2016. Saat itu, pemerintah memberikan bonus Rp5 miliar untuk peraih medali emas, Rp2 miliar untuk peraih medali perak, dan Rp1 miliar untuk peraih medali perunggu.

"Bonus juga diberikan kepada para pelatih dan atlet nonperaih medali. Cukup gede tetapi enggak usah saya sebut [nilainya]," ujar Jokowi.

Menurut Undang-Undang (UU) PPh Pasal 21, pemotongan pajak dilakukan atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Penghasilan tersebut berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.

Kemudian, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 yang mengatur tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan orang pribadi.

Pasal 3 peraturan tersebut memerinci penerima penghasilan salah satunya adalah peserta perlombaan dalam segala bidang antara lain seperti olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya.

Pada Pasal 5, disebutkan penghasilan peserta kegiatan yang dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 yaitu berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Mengenai tarif, UU PPh menyebut pemotongan PPh dilakukan sesuai dengan tarif pajak dalam pasal 17, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah. Pasal itu menetapkan ada 4 lapisan tarif pajak wajib pajak orang pribadi dalam negeri, yakni tarif 5% untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta, tarif 15% untuk lapisan di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta, tarif 25% untuk lapisan di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta, serta tarif 30% untuk lapisan di atas Rp500 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.