JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berkomitmen untuk menjaga defisit anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak melampaui batas maksimal 3% dari produk domestik bruto (PDB), sebagaimana diatur dalam UU Keuangan Negara.
Hal itu diungkapkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat kabinet. Menurutnya, salah satu kebijakan yang akan ditempuh guna mengendalikan defisit di bawah 3% ialah efisiensi anggaran milik kementerian/lembaga.
"Dalam rapat dengan Bapak Presiden, arahan yang pertama tentu terkait dengan kita menjaga APBN agar defisitnya tetap di bawah 3%. Setelah itu, akan dilakukan efisiensi berbagai K/L," katanya, dikutip pada Jumat (20/3/2026).
Sebagai informasi, Airlangga sebelumnya mengusulkan pemerintah perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk merespons pelebaran defisit anggaran di tengah kenaikan harga minyak dunia akibat perang di Timur Tengah.
Menurutnya, defisit anggaran sulit dipertahankan pada level di bawah 3% dari PDB bila perang terus berlanjut.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna pada 13 Maret 2026, Airlangga memproyeksikan apabila perang berlanjut selama 5 bulan dan harga rata-rata Indonesia crude price (ICP) menyentuh US$90 per barel, dan defisit anggaran bisa naik ke level 3,18% dari PDB.
Tidak sampai di situ saja, Airlangga menilai jika perang berlangsung selama 6 bulan dan harga rata-rata ICP mencapai US$97 per barel pada 2026, defisit APBN bakal mencapai 3,53% dari PDB.
Terakhir, bila perang berlangsung selama 10 bulan ke depan dan harga rata-rata ICP pada tahun ini mencapai US$115 per barel, defisit anggaran akan makin melonjak dan berpotensi melebar hingga 4,06% dari PDB.
"Artinya, dengan berbagai skenario, defisit yang 3% itu sulit kita pertahankan kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," ujar Airlangga.
Kendati demikian, Presiden Prabowo Subianto enggan mengubah batas defisit anggaran. Menurutnya, pelebaran defisit melebihi 3% dari PDB hanya dimungkinkan pada masa krisis atau genting, seperti pandemi Covid-19.
Di samping itu, kepala negara menilai batas defisit dalam UU Keuangan Negara merupakan instrumen penting untuk menjaga kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan negara. Kedisiplinan fiskal justru menjadi salah satu indikator yang diperhatikan oleh para investor.
"Batas defisit itu adalah alat yang baik untuk mendisiplinkan diri kita. Kami tidak punya rencana untuk mengubahnya kecuali ada keadaan darurat yang sangat besar seperti Covid-19," ujar Prabowo awal pekan ini. (rig)
