KANWIL DJP JAWA BARAT I

Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M

Muhamad Wildan
Jumat, 20 Maret 2026 | 14.00 WIB
Turut Serta dalam Kasus Faktur Fiktif, Hakim Jatuhkan Denda Rp10 M
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.&nbsp;</p> </td> </tr> </tbody> </table>

SUKABUMI, DDTCNews - Pengadilan Negeri Sukabumi menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun serta denda senilai Rp10,61 miliar terhadap pelaku tindak pidana pajak berinisial EK.

Dalam Putusan Nomor 178/Pid.Sus/2025/PN Skb, EK dinyatakan terbukti secara sengaja melanggar Pasal 39A UU KUP karena telah menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak fiktif.

"Majelis hakim menyatakan EK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Jawa Barat I Rudi Munandar, dikutip pada Jumat (20/3/2026).

EK diketahui berperan sebagai wakil, kuasa, atau pihak lain yang terlibat dalam penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak fiktif baik secara langsung maupun tidak langsung.

Sesuai Pasal 43 UU KUP, wakil, kuasa, pegawai dari wajib pajak, atau pihak yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana penerbitan faktur pajak fiktif juga bisa dijatuhi sanksi pidana sesuai dengan Pasal 39A UU KUP.

Denda yang ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sukabumi harus dilunasi oleh EK selambat-lambatnya 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Bila denda tak kunjung dilunasi dalam jangka waktu yang ditentukan, harta EK akan disita dan dilelang guna memulihkan kerugian pada penerimaan negara. Sementara bila harta sitaan tak mencukupi, EK akan dijatuhi hukuman kurungan tambahan selama 1 tahun.

Ke depan, Kanwil DJP Jawa Barat I berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum guna menciptakan rasa keadilan sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.