Ilustrasi. e-reporting insentif Covid-19 DJP Online.Â
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) masih melakukan penyempurnaan menu pelaporan realisasi insentif pajak yang dimuat dalam PMK 82/2021.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan kendala yang dihadapi wajib pajak berasal dari infrastruktur teknologi informasi (TI). Menurutnya, saat ini tim TI DJP tengah melakukan perbaikan sistem pada menu pelaporan realisasi insentif pajak mulai masa pajak Juli 2021.
"Kami memohon maaf atas kendala teknis yang dialami oleh wajib pajak. Saat ini kami sedang melakukan perbaikan terhadap sistem kami," katanya Selasa (10/8/2021).
Neilmaldrin menyampaikan proses perbaikan sistem akan diupayakan berjalan secepat mungkin. Dengan demikian, sistem pelaporan realisasi insentif pada semester II/2021 bisa berfungsi dengan normal.
Seperti diketahui, menu pelaporan realisasi insentif pajak PMK 82/2021 di DJP Online sudah bisa diakses wajib pajak pada pekan ini. Namun, banyak wajib pajak mengalami kendala saat hendak menyampaikan realisasi pelaporan insentif mulai masa pajak Juli 2021 tersebut.
Beberapa kendala yang dihadapi wajib pajak antara lain pengisian kode billing dan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN). Wajib pajak mengalami kendala karena tidak berstatus sebagai pemotong/pemungut dan tidak memiliki NTPN karena skema insentif dengan pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Adapun menu pelaporan realisasi insentif masa Juli 2021 berlaku untuk semua jenis pajak yang direlaksasi melalui PMK 82/2021. Jenis insentif tersebut antara lain PPh final DTP UMKM, PPh Pasal 21 DTP, PPh final P3-TGAI DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, dan diskon angsuran PPh Pasal 25.
Selain itu, laporan realisasi insentif PPnBM DTP pembelian mobil baru pada periode II juga sudah tersedia dan bisa dimanfaatkan wajib pajak. Skema pelaporan pada laman e-reporting masuk kategori pelaporan semester II/2021. (kaw)