Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, 3, dan 2 pada 10—16 Agustus 2021.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penanganan pandemi Covid-19 telah menunjukkan perbaikan selama periode PPKM pada 2-9 Agustus 2021. Menurutnya, perpanjangan PPKM masih dibutuhkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para ahli.
"PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," katanya melalui konferensi video, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan menerbitkan Inmendagri yang mengatur detail perpanjangan PPKM. Menurutnya, ketentuan detail tersebut juga telah dikomunikasikan dengan berbagai pihak, seperti asosiasi mal dan pelaku industri.
Secara umum, dia menilai penanganan pandemi Covid-19 di luar Jawa dan Bali tidak bisa serta-merta berjalan seperti di Jawa dan Bali. Tantangan penanganan Covid-19 di luar Jawa dan Bali juga lebih besar, misalnya dari sisi infrastruktur kesehatan.
Meski demikian, Luhut menegaskan pemerintah akan terus bekerja untuk mengendalikan pandemi di seluruh wilayah Indonesia. Pada perpanjangan PPKM 10—16 Agustus 2021, terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3 lantaran sudah menunjukan perbaikan kasus Covid-19.
Selain itu, pemerintah juga akan membuka secara bertahap mal di wilayah PPKM Level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan, yakni di Jakarta, Bandung Surabaya, dan Semarang. Kapasitas pengunjung sebanyak 25% selama sepekan mendatang.
Menurutnya, kunjungan ke mal hanya dibolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi Peduli-Lindungi. Kemudian, anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih dilarang berkunjung ke mal.
"Untuk industri esensial basis ekspor, minggu ini sudah disusun semua prokes (protokol Kesehatan) agar mulai minggu depan bisa diioperasikan di kota level 4 dengan 100% staf dibagi minimal dalam 2 shift," imbuh Luhut.
Sementara mengenai tempat ibadah, mulai 10 Agustus 2021 akan diperbolehkan buka dengan kapasitas maksimum 25% atau 20 orang. (kaw)