KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengajuan Dokumen Manifes Kini Wajib Cantumkan NPWP

Dian Kurniati
Senin, 02 Agustus 2021 | 11.00 WIB
Pengajuan Dokumen Manifes Kini Wajib Cantumkan NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pengajuan dokumen rencana kedatangan sarana pengangkut dan manifes kedatangan sarana pengangkutan (inward manifest) wajib mencantumkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) mulai 1 Agustus 2021.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengatakan kebijakan itu untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan atas transaksi kepabeanan. Perusahaan pengangkut juga diwajibkan mencantumkan NPWP pengirim (shipper) saat mengajukan manifes keberangkatan sarana pengangkut (outward manifest).

"Maksud diberlakukannya ketentuan ini di antaranya untuk menghindari penipuan atau penggunaan identitas penerima barang tanpa izin pada inward manifest," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (2/8/2021).

Kewajiban pencantuman NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 158/2017 j.o PMK 97/2020. Ada juga Peraturan Dirjen Bea dan Cukai No. PER-11/BC/2020 yang memuat teknis tata cara penyerahan, penatausahaan, perbaikan, serta pembatalan RKSP dan manifes.

Selain menghindari penipuan, kewajiban mencantumkan NPWP juga akan mendorong terwujudnya tertib administrasi perpajakan atas transaksi kepabeanan, baik impor maupun ekspor, serta untuk validasi dan bukti rekonsiliasi ke Ditjen Pajak untuk outward manifest.

Dengan pencantuman NPWP, sambung Syarif, pengguna jasa akan mendapatkan notifikasi apabila barang sudah tiba. Kemudian, pengguna jasa juga akan dapat melakukan entry dokumen import dengan menarik data manifes menggunakan referensi NPWP.

Identitas lain yang bisa disertakan dalam pengajuan dokumen jika tidak memiliki NPWP yaitu nomor induk kependudukan (NIK) consignee/shipper WNI, nomor paspor consignee/shipper yang bukan WNI, atau identitas lain sesuai ketentuan PER-11/BC/2020.

Dia menyebut kebijakan tersebut sebelumnya telah diatur dalam PMK 158/2017 dengan jangka waktu implementasi 36 bulan hingga Desember 2020. Namun adanya PER-11/BC/2020, membuat jangka waktu tersebut diperpanjang menjadi mulai 1 Agustus 2021.

Syarif mengimbau para pengangkut untuk dapat mematuhi kewajiban tersebut untuk menghindari penolakan (reject) dokumen saat penyampaian ke Bea Cukai.

"Kemudian untuk pengguna jasa yang mengimpor barang agar mencantumkan NPWP atau identitas resmi lainnya supaya penerapan aturan ini dapat dirasakan manfaatnya," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.