KEBIJAKAN PEMERINTAH

Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

Redaksi DDTCNews
Selasa, 27 Juli 2021 | 18.30 WIB
Awasi Kinerja Keuangan Daerah, Kemendagri Bikin Aplikasi Khusus

Gedung Kementerian Dalam Negeri. (foto: Kemendagri)

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah, Kementerian Dalam Negeri membuat aplikasi yang menyediakan informasi tentang indeks pengelolaan keuangan daerah (IPKD).

Kepala Badan Litbang Kemendagri Agus Fatoni mengatakan IPKD menjadi instrumen pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi keuangan daerah. Tujuan utama dari pembuatan aplikasi IPKD adalah peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.

"[Aplikasi IPKD] untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab," katanya, dikutip pada Selasa (27/7/2021).

Agus menerangkan pembuatan aplikasi IPKD akan menjalankan peran Mendagri dalam melakukan pembinaan umum terhadap pemerintah daerah. Salah satu aspek pembinaan tersebut adalah dalam bidang keuangan daerah.

Dia menambahkan aplikasi tersebut juga akan memetakan tata kelola keuangan daerah di seluruh Indonesia. Aplikasi akan berjalan secara otomasi dan menghasilkan data yang objektif serta transparan tentang kualitas pengelolaan keuangan pemda.

"Pengukuran indeks juga dilakukan melalui sistem aplikasi sehingga diharapkan penilaiannya objektif, transparan, terukur, akuntabel dan bebas intervensi. Siapapun yang menginputnya pasti hasilnya sama," tuturnya.

Agus menjelaskan terdapat enam aspek pengukuran dalam aplikasi IPKD Kemendagri. Pertama, kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran. Kedua, pengukuran alokasi belanja APBD. Ketiga, transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Keempat, pengukuran kualitas penyerapan anggaran daerah. Kelima, pengukuran kondisi keuangan daerah. Keenam, opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).

Hasil indeks akan terbagi menjadi 3 kategori penilaian. Pemda yang masuk indeks kategori A masuk dalam jajaran peringkat baik dalam urusan pengelolaan keuangan. Predikat nilai B sebagai kelompok pemda yang memerlukan perbaikan tata kelola keuangan.

Predikat nilai C untuk kelompok pemerintah daerah yang perlu memperbaiki tata kelola keuangan. "Daerah yang memperoleh predikat terburuk akan dibina secara khusus oleh Kemendagri," jelas Agus dalam keterangan resmi. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.