Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara.
Kementerian Keuangan mengatakan hanya cukup membuka satu kanal, bendahara dapat melaporkan dan membuat bukti pemungutan/pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 26, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan PPh Pasal 21.
“Penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah diharapkan mampu mengatrol kepatuhan pemenuhan kewajiban bendahara sebab mengurangi beban administrasi dan kerepotan menginstalasi macam-macam aplikasi,” tulis otoritas dalam dokumen APBN Kita Juli 2021.
Selama ini, bendahara menghadapi beragam jenis pajak yang harus dilaporkan, seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, pajak pertambahan nilai (PPN) Put, dan sebagainya.
Akibatnya, formulir yang digunakan juga bermacam-macam. Bila bendahara tersebut sudah menggunakan sistem pelaporan elektronik, mereka juga harus menginstalasi beberapa aplikasi di perangkatnya dengan jenis program yang berbeda-beda. Simak ‘Kendala Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah, Aplikasi Ini Jadi Solusi’.
Kementerian Keuangan mengatakan sistem dari aplikasi e-bupot unifikasi dan PPh Pasal 21 instansi pemerintah real time dan tervalidasi. Dengan demikian, otoritas pajak dapat memantau pemenuhan kewajiban bendahara.
“Selain itu, data bukti pemungutan/ pemotongan tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengejar wajib pajak lawan transaksi bendahara yang belum melaporkan penghasilannya,” imbuh Kementerian Keuangan.
Dengan inovasi teknologi, perubahan yang terjadi terkait regulasi penataan administrasi NPWP Instansi Pemerintah akan terkawal dengan baik dan mampu memberikan kemudahan bagi bendahara, tentu saja dengan syarat adanya akses edukasi dan pemahaman literasi digital yang baik bagi penggunanya. Simak pula ‘Benahi Administrasi Pajak Bendahara Pemerintah, Ini Aturan yang Terbit’. (kaw)