KP2KP ENREKANG

Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Redaksi DDTCNews
Kamis, 25 Juli 2024 | 18.30 WIB
Ternyata NPWP Bisa Berstatus ‘Aktif Sementara’, Kok Bisa?

Ilustrasi.

ENREKANG, DDTCNews - Seorang bendahara sekolah mendatangi KP2KP Enrekang di Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu. Usut punya usut, dirinya ingin berkonsultasi lantaran NPWP sekolah berstatus 'Aktif Sementara'. 

Ternyata, status aktif sementara memang mungkin terjadi. Dalam kasus yang dialami oleh bendahara SD Guppi Enrekang, NPWP-nya berstatus aktif sementara karena masih terdapat administrasi perpajakan yang belum selesai. Padahal, NPWP bendahara sekolah sendiri sudah dihapuskan sejak 2020 lalu.  

"Sehingga atas NPWP bendahara yang dihapus tetapi masih ada administrasi perpajakan yang belum selesai, diberikan status aktif sementara," kata Petugas TPT KP2KP Enrekang Naura Yanda dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (25/7/2024). 

Meskipun NPWP bendahara sekolah sudah dihapuskan, sekolah tetap perlu menyelesaikan seluruh kewajiban perpajakannya. Pemenuhan kewajiban perpajakan ini menggunakan NPWP instansi pemerintah yang membawahi sekolah tersebut. 

"Ibu tetap dapat melakukan pembayaran pajak dengan menggunakan NPWP instansi pemerintah yang terkait dengan sekolah, dalam hal ini yaitu NPWP Dinas Pendidikan Kabupaten Enrekang,”" jelas Naura.

Wajib pajak menyambut baik penjelasan yang diberikan petugas TPT KP2KP Enrekang dan menyampaikan terima kasih atas pelayanan yang diberikan. 

"Terima kasih penjelasannya, Alhamdulillah saya sudah paham sekarang," kata Ira, bendahara sekolah yang bersangkutan.

Sebagai informasi, penghapusan NPWP bendahara sekolah dilakukan secara jabatan oleh kantor pusat DJP. Namun, apabila NPWP bendahara belum dihapus dalam master file wajib pajak (MFWP) maka pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tetap menggunakan NPWP Bendahara yang lama.

Kendati DJP telah menghapus NPWP, instansi pemerintah tetap dapat menggunakan NPWP bendahara yang lama tetapi terbatas untuk masa pajak sebelum PMK 231/2019 berlaku. Namun, penggunaan NPWP bendahara ini harus melalui prosedur Aktivasi Sementara WP Hapus yang dilakukan oleh KPP.

Sementara itu, untuk masa pajak setelah PMK 231/2019 berlaku harus menggunakan NPWP instansi pemerintah yang baru. Selanjutnya, apabila NPWP bendahara yang dihapus berstatus sebagai PKP maka pencabutan pengukuhan PKP dilakukan bersamaan dengan penghapusan NPWP bendahara. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.