Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro memaparkan materi dalam webinar bertajuk Polemik Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan. (tangkapan layar Zoom)
JAKARTA, DDTCNews – Pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dapat menyebabkan cascading effect yang bisa berdampak pada kenaikan harga jual. Selain itu, pengecualian PPN cenderung dimanfaatkan kelompok berpenghasilan menengah ke atas.
Manager of DDTC Fiscal Research Denny Vissaro mengatakan hal tersebut dalam webinar bertajuk Polemik Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan. Dari berbagai literatur, menurut dia, idealnya semua barang dan jasa dijadikan objek pajak agar tidak ada distorsi ekonomi.
“Ketika semua objek dijadikan barang atau jasa kena pajak, pemerintah bisa memberikan perlakuan lanjutan. Misalnya, dikenakan tarif 0%, diberi fasilitas tidak dipungut, PPN-nya ditanggung pemerintah, atau dengan tarif PPN yang lebih rendah," jelas Denny, Sabtu (17/7/2021).
Dengan demikian, pengurangan pengecualian PPN dapat menjamin pengusaha kena pajak (PKP) bisa mengkreditkan pajak masukannya untuk menjaga harga jual. Langkah ini juga bisa menjadi jalan untuk memajaki masyarakat berpenghasilan tinggi tanpa mengorbankan masyarakat kelas bawah.
Pasalnya, kelompok masyarakat berpenghasilan rendah cenderung mengonsumsi barang pokok dari sektor informal yang tidak mengenakan PPN. Denny menyatakan dieleminasinya suatu objek dari pengecualian PPN tidak serta merta membuat barang tersebut akan dikenakan PPN.
Denny menerangkan salah satu opsi untuk menjamin keadilan adalah penerapan PPN multitarif. Misalnya, barang yang cenderung dikonsumsi masyarakat berpenghasilan tinggi dikenakan tarif PPN lebih tinggi. Skema PPN multitarif ini juga sudah diadopsi sekitar 84 negara.
“Namun, wacana ini masih didiskusikan [dalam rencana revisi UU KUP]. Realitasnya seperti apa, masih kita tunggu,” pungkasnya.
Sebagai informasi, webinar ini diselenggarakan Prodi Administrasi Publik dan HMJ Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. Webinar ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman secara luas mengenai isu pengenaan PPN atas sembako dan jasa pendidikan. (kaw)