Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)
JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo menyebut disrupsi teknologi digital telah terjadi dengan sangat cepat dalam 5 tahun terakhir sehingga reformasi perpajakan harus dilakukan untuk mengimbanginya.
Suryo mengatakan Ditjen Pajak (DJP) harus menjalankan reformasi tersebut seiring dengan perubahan pada struktur perekonomian di Indonesia dan global. Menurutnya, reformasi tersebut tetap berlanjut pada masa pandemi Covid-19.
"Dalam 5 tahun terakhir, disrupsi digital betul-betul luar biasa dan ndilalah ketemunya Covid sehingga membuat kami berpikir lebih keras lagi," katanya dalam dialog pada peringatan Hari Pajak, Rabu (14/7/2021).
Suryo mengatakan disrupsi teknologi digital menyebabkan cara berinteraksi dan transaksi masyarakat berubah. DJP pun harus merespons perubahan tersebut dengan cepat melalui langkah reformasi. Dia menyebut reformasi pajak telah dimulai sejak 1983. Prosesnya terus berlanjut hingga kini sampai pada jilid III dan masih akan terus berjalan.
Menurutnya, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 mengenai pembaruan sistem administrasi perpajakan yang mendukung langkah reformasi.
Beleid itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi core tax administration system dan/atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).
Pembaruan core tax administration system terbagi dalam 4 paket pekerjaan dan ditargetkan rampung pada 2024. "Pak Presiden [Jokowi] kan juga menginginkan, istilah kata, pajak menjadi tulang punggung negara," ujarnya.
Secara umum, pemerintah merancang reformasi perpajakan yang meliputi 2 aspek perbaikan, yakni aspek kebijakan dan aspek administratif. Reformasi kebijakan misalnya diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan menjawab tantangan mengenai daya saing.
Sementara reformasi administrasi meliputi perbaikan sistem yang lebih sederhana dan efisien, serta penjaminan kepastian hukum perpajakan. (kaw)