RUU HKPD

Asosiasi Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah

Dian Kurniati
Jumat, 9 Juli 2021 | 11.02 WIB
Asosiasi Pemkot Usul Pengenaan Pajak Sampah

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan perubahan retribusi sampah menjadi jenis pajak yang dapat dipungut pemerintah kabupaten/kota.

Ketua umum Apeksi Bima Arya Sugiarto mengatakan pengenaan pajak lebih efektif mendukung penanganan sampah di perkotaan ketimbang pemungutan retribusi. Menurutnya, pengenaan pajak juga akan mendorong masyarakat lebih bijak menyikapi sampah karena khawatir dikenakan pajak atau terkena pajak dalam jumlah besar.

"Ini adalah ikhtiar kita agar warga kota memiliki tanggung jawab melakukan pengurangan dan penanganan sampah agar tidak dikenakan pajak sampah," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Jumat (9/7/2021).

Bima mengatakan isu mengenai sampah menjadi permasalahan yang harus segera diselesaikan masing-masing pemda. Menurutnya, pajak dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menangani persoalan tersebut.

Bima mengakui penambahan jenis pajak untuk objek sampah berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, lanjutnya, kebijakan ini tetap perlu dilakukan agar persoalan sampah segera tertangani.

"Untuk mengatasi PR (pekerjaan rumah) dan tantangan dalam pengelolaan sampah maka mengubah retribusi menjadi pajak ini [perlu dilakukan]," ujarnya.

Dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang berlaku saat ini, pelayanan persampahan/kebersihan menjadi salah satu retribusi yang diselenggarakan pemda.

Objeknya meliputi pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara; pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah.

Meski demikian, ada kegiatan yang dikecualikan dari objek retribusi, yakni pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.