Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP menyita harta kekayaan berupa tanah dan rumah milik tersangka berinisial RK terkait kasus TPPU dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan yang berlokasi di Desa Cibeuteung Muara, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat (Kamis, 24/6). (foto: DJP)
BOGOR, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyita harta kekayaan tersangka berinisial RK akibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal di bidang perpajakan.
Kekayaan yang disita oleh Tim Penyidik Direktorat Penegakan Hukum DJP antara lain harta berupa tanah dan rumah milik tersangka RK yang berlokasi di Desa Cibeuteung, Kecamatan Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik menyita harta kekayaan milik RK tersebut karena diduga dibeli dengan menggunakan uang yang terkait dengan kasus pidana pajak yang dilakukan oleh perusahaan miliknya yaitu PT LMJ," tulis DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (30/6/2021).
Harta kekayaan yang telah disita oleh DJP akan dinilai sehingga harta tersebut dapat dijadikan sebagai barang bukti untuk proses persidangan.
PT LMJ merupakan perusahaan yang menyediakan tenaga security untuk perusahaan-perusahaan. Sepanjang 2016 hingga 2019, PT LMJ diketahui tidak melaporkan dan menyetorkan sebagian PPN yang telah dipungut.
Kasus TPPU tersebut telah merugikan negara hingga Rp20,8 miliar. RK pun terancam dijerat pidana penjara dengan masa tahanan maksimal 20 tahun dan denda maksimal hingga Rp10 miliar sesuai dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
DJP berencana menyatukan tindak pidana perpajakan dengan penyidikan TPPU. Melalui langkah ini, diharapkan penegakan hukum pidana pada bidang perpajakan dapat lebih optimal dalam memulihkan kerugian pendapatan negara.
"Penggabungan berkas perkara atau penggabungan penuntutan antara tindak pidana di bidang perpajakan dan TPPU dapat mendorong penegakan hukum pidana di bidang perpajakan menjadi lebih powerful," ujar Direktur Penegakan Hukum DJP Eka Sila Kusna Jaya pada April 2021. (rig)