Ilustrasi.
KETIMPANGAN ekonomi telah menjadi persoalan umum bagi banyak negara. Selain karena tidak meratanya akses modal dan pendidikan, ketimpangan ekonomi juga dikarenakan adanya ketimpangan kepemilikan kekayaan (World Bank, 2018).
Ketimpangan ini terjadi karena akumulasi kekayaan yang dimiliki oleh kelompok kaya umumnya disalurkan dalam satu garis keturunannya saja. Hal ini membuat kepemilikan harta kekayaan pun cenderung terkonsentrasi pada kelas atas.
Untuk itu, pemerintah di banyak negara mencoba ‘intervensi’ untuk mengatasi persoalan ketimpangan ekonomi ini, salah satunya melalui instrumen pajak atas kekayaan (wealth tax). Secara umum, pajak kekayaan merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan suatu kekayaan.
Menurut IMF (2013), pendekatan dalam menentukan objek pajak kekayaan terbagi menjadi tiga, yaitu berdasarkan nilai harta tersebut (asset base), transfer kekayaan (asset transfer) dan kenaikan nilai suatu aset (capital gains).
Sementara itu, OECD mengklasifikasikan pajak kekayaan sebagai bagian dari pajak atas kepemilikan harta (property tax) dalam heading 4000 yang tertuang dalam laporan Revenue Statistics 1965-2019 (PDF).
Secara garis besar, terdapat 6 sub-heading atau jenis pajak yang masuk klasifikasi pajak atas kepemilikan harta, yaitu pajak berulang pajak berulang untuk kepemilikan harta tidak bergerak; pajak berulang atas kekayaan bersih; serta estate tax, pajak warisan dan pajak hibah.
Lalu, pajak atas transaksi keuangan dan modal dari penggunaan harta; pajak tidak berulang lainnya untuk kepemilikan harta; dan pajak berulang lainnya untuk kepemilikan harta. Simak “Taksonomi Pajak atas Kekayaan”.
Lantas, bagaimana penerapan pajak atas kekayaan pada beberapa negara. Berikut daftar negara di Eropa yang menerapkan pajak atas kekayaan berdasarkan Laporan Tax Foundation bertajuk Wealth Taxes in Europe yang diterbitkan pada 2020.
1. Norwegia
Negara ini memungut pajak kekayaan bersih (net wealth tax) dengan tarif 0,85% (tarif 0,15% berlaku di tingkat nasional, ditambah 0,7% di tingkat kotamadya). Pungutan berlaku atas kekayaan individu yang melebihi NOK1,5 juta atau setara dengan Rp2,5 miliar.
Pajak kekayaan di Norwegia diperkenalkan sejak 1892. Namun, berdasarkan kebijakan penanganan Covid-19, pemilik bisnis perorangan dan pemegang saham yang mendapati adanya kerugian pada 2020 berhak atas penangguhan pembayaran pajak kekayaan selama satu tahun.
2. Spanyol
Negara ini memberlakukan pajak kekayaan bersih dengan tarif progresif 0,2—3,75% untuk nilai kekayaan di atas EUR700.000 atau setara dengan Rp12 miliar. Daerah otonom diberikan kewenangan untuk menetapkan tarif pajak kekayaan beserta insentifnya. Misal, Madrid memberikan keringanan pajak kekayaan sebesar 100%.
3. Swiss
Pajak kekayaan bersih di Swiss pertama kali diterapkan pada 1840. Pemerintah memungut pajak kekayaan bersih di tingkat kanton dengan tarif dan insentif yang bervariasi. Pajak kekayaan berlaku atas aset penduduk Swiss di seluruh dunia, kecuali real estat dan bentuk usaha tetap yang berlokasi di luar negeri.
4. Prancis
Prancis menghapus pajak kekayaan bersih pada 2018 dan menggantinya dengan pajak kekayaan berdasarkan nilai aset properti atau real estate. Pajak berlaku terhadap residen pajak Prancis dengan aset properti di seluruh dunia senilai lebih dari €1,3 juta juta atau Rp22,3 miliar.
Untuk non-residen pajak Prancis, dikenakan pajak kekayaan apabila aset real estat bersihnya yang berlokasi di Prancis mencapai atau lebih dari €1,3 juta. Adapun tarif yang berlaku mulai dari 0,5% sampai dengan 1,5%.
5. Italia
Pemerintah Italia memungut pajak kekayaan atas aset keuangan dan properti. Pajak kekayaan atas aset keuangan dikenakan dengan tarif 0,2%. Sementara itu, pajak kekayaan atas aset properti dikenakan dengan tarif sebesar 0,76%.
Selain kelima negara tersebut, terdapat negara lain yang juga menerapkan pajak kekayaan. Misal. Kolombia yang mengenakan pajak kekayaan dengan tarif 1% atas aset bersih senilai lebih dari COP5 miliar atau setara Rp19,3 miliar (Tax Foundation, 2021).
Argentina juga mengenakan pajak kekayaan pada 2020. Pajak kekayaan ini menyasar jutawan dengan aset senilai lebih dari ARS200juta atau Rp30,4 miliar. Tarif pajak ditetapkan secara progresif hingga 3,5% untuk kekayaan di Argentina dan hingga 5,25% untuk kekayaan di luar negeri. (rig)