JAKARTA, DDTCNews – Melalui Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-37/PJ/2026, Ditjen Pajak (DJP) menegaskan penghapusan sanksi denda hanya diberikan untuk keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025.
Sementara itu, pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 tidak diberikan relaksasi. Dengan demikian, tidak ada penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025.
“Pembayaran dan/atau penyetoran pajak terkait penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu [SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025] tetap dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Diktum Kelima KEP-37/PJ/2026, dikutip pada Kamis (5/3/2026).
Wajib pajak dapat membayar dan/atau menyetor PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 dengan melakukan pengisian deposit pajak yang kemudian dilakukan pemindahbukuan ke pajak yang kurang dibayar dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
Selain itu, melalui KEP-37/PJ/2026, DJP menyatakan keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 tidak menjadi dasar pencabutan Surat Keputusan Penetapan (SKP) wajib pajak kriteria tertentu.
Selain itu, keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 juga tidak menjadi dasar penolakan permohonan penetapan wajib pajak kriteria tertentu. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Diktum Ketujuh KEP-37/PJ/2026.
Seperti diketahui, DJP memberikan penghapusan sanksi denda keterlambatan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025. Penghapusan denda diberikan sepanjang SPT Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2025 disampaikan maksimal akhir Februari 2026.
Penghapusan sanksi denda itu sempat diumumkan melalui Pengumuman No. PENG-21/PJ/2026 dan dipertegas dengan Pengumuman No. PENG-22/PJ.09/2026 serta Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-37/PJ/2026. Simak Pengumuman! DJP Beri Relaksasi Pelaporan SPT Masa PPh 21 Desember 2025 (dik)
