LAYANAN PAJAK

Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Digunakan Sementara Waktu

Redaksi DDTCNews
Kamis, 17 Juni 2021 | 17.43 WIB
Aplikasi DJP Ini Tidak Bisa Digunakan Sementara Waktu

Pengumuman yang disampaikan DJP melalui Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews –  Beberapa aplikasi Ditjen Pajak (DJP) mengalami gangguan sehingga tidak dapat melayani wajib pajak.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui akun Twitter @DitjenPajakRI, DJP mengatakan ada kendala validasi data kependudukan. Kondisi ini membuat beberapa aplikasi mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan wajib pajak.

“Sehubungan dengan adanya kendala validasi data kependudukan, dengan ini disampaikan bahwa beberapa sistem informasi … tidak dapat memberikan layanan,” demikian penggalan isi Pengumuman Gangguan yang disampaikan melalui Twitter, Kamis (17/6/2021).

Adapun aplikasi yang tidak dapat digunakan untuk sementara waktu antara lain:

  1. Aplikasi pendaftaran wajib pajak (e-registration) melalui intranet dan internet, termasuk proses aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak;
  2. Aplikasi e-bukti potong (e-bupot) unifikasi dan e-bupot PPh Pasal 23/26;
  3. Aplikasi TPT online menu validasi PHTB;
  4. Aplikasi administrasi SIDJPNINE;
  5. Aplikasi pendaftaran wajib pajak melalui OSS dan PJAP;
  6. Aplikasi e-PHTB;
  7. Aplikasi lain yang membutuhkan validasi data kependudukan.

“Untuk sementara waktu tidak dapat digunakan pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan pemberitahuan berikutnya,” ujar DJP.

DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Tim teknologi informasi DJP sedang berusaha secepat mungkin agar kendala ini segera teratasi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.