REGULASI KRIPTO

Pajak Kripto Mau Diatur? Begini Penjelasan Menkeu

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 12 Juni 2021 | 06.01 WIB
Pajak Kripto Mau Diatur? Begini Penjelasan Menkeu

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mulai melirik untuk mengatur kegiatan investasi uang kripto seperti bitcoin dengan menggandeng Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan rencana regulasi investasi uang kripto saat menjawab pertanyaan anggota Komisi XI Andreas Susetyo perihal regulasi tentang investasi uang kripto yang tengah diminati masyarakat.

Dia menuturkan secara prinsip regulasi uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Namun, opsi pengaturan juga sedang dilihat dari sisi kebijakan fiskal dan moneter.

"Kemenkeu dan bank sentral mulai step in. Kita sedang dalam proses diskusi dengan Gubernur BI dan OJK," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi XI, Kamis (10/6/2021).

Menkeu memaparkan regulasi baru tentang investasi uang kripto dari kacamata kebijakan fiskal perlu dilakukan dengan cermat. Menurutnya, pemerintah perlu melihat praktik yang sudah diterapkan negara lain terkait dengan investasi uang kripto seperti bitcoin.

Dia menjelaskan kemampuan pemerintah dalam memperkenalkan legislasi terkait kegiatan ekonomi baru seperti uang kripto perlu ditingkatkan. Dengan demikian, aturan pemerintah mampu mengimbangi dinamika ekonomi digital seperti yang berlaku pada komoditas seperti uang kripto.

"Kecepatan legislasi dan perkembangan teknologi ini perlu disinkronisasi, karena perubahan yang terjadi sangat besar," ungkapnya.

Seperti diketahui, Data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sampai dengan Februari 2021 jumlah investor aset kripto mencapai 4,2 juta orang.

Jumlah tersebut lebih banyak dari data investor yang dihimpun Bursa Efek Indonesia yang hanya 2 juta akun single investor identification (SID).  Adapun sampai saat ini setidaknya sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto.

Perusahaan yang sudah terdaftar itu antara lain PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX), PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO), PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX), PT Indonesia Digital Exchange (IDEX) dan PT Pintu Kemana Saja (PINTU).

Selanjutnya,  PT Luno Indonesia LTD (LUNO), PT Cipta Koin Digital (KOINKU), PT Tiga Inti Utama, PT Upbit Exchange Indonesia, PT Bursa Cripto Prima, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Triniti Investama Berkat dan PT Plutonext Digital Aset. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Daffa Abyan
baru saja
regulasi untuk melegalisasi kripto perlu segera diatur secara moneter sehingga peredarannya tidak ilegal di Indonesia. Dengan demikian, secara aspek fiskal apabila dipajaki tidak lagi mengalami kendala karena aspek legalitas