Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyebutkan realisasi penerimaan PPN dari perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) hingga 31 Mei 2021 sudah mencapai Rp2,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan setoran pajak dari PMSE tersebut belum mencakup seluruh perusahaan yang sudah ditunjuk Ditjen Pajak (DJP) sebagai pemungut PPN.
"DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, tercatat 50 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE senilai Rp2,101 triliun," katanya, Kamis (3/6/2021).
Pada saat bersamaan, Dirjen pajak menunjuk 8 perusahaan baru yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 Juni 2021, delapan perusahaan tersebut sudah berkewajiban memungut PPN produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujar Neilmaldrin.
Delapan perusahaan yang dimaksud antara lain TunnelBear LLC; Xsolla (USA) Inc.; Paddle.com Market Limited dan Pluralsight, LLC; Automattic Inc.; Woocommerce Inc.; Bright Market LLC; dan PT Dua Puluh Empat Jam Online.
DJP menyatakan tarif PPN yang harus dibayar pelanggan atas produk digital sebesar 10% dari harga sebelum pajak. Pajak tersebut harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN. (rig)