KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta RUU HKPD Segera Disahkan untuk Tekan Ketimpangan

Dian Kurniati
Selasa, 01 Juni 2021 | 07.00 WIB
Sri Mulyani Minta RUU HKPD Segera Disahkan untuk Tekan Ketimpangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews – Guna mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap DPR segera mengesahkan RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Sri Mulyani mengatakan RUU HKPD akan mencakup pengembangan pajak daerah yang mendukung alokasi sumber daya nasional secara efisien. Dia meyakini ketimpangan kemampuan fiskal antara provinsi dan kabupaten/kota dapat semakin mengecil ke depannya.

"Kualitas desentralisasi fisal ini akan bisa diperbaiki dengan RUU HKPD, yang kami harap bisa dibahas dengan dewan pada masa sidang ini," katanya dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, Senin (31/5/2021).

Sri Mulyani menuturkan pemerintah mendorong reformasi HKPD untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien. HKPD juga diharapkan menjadi transparan, akuntabel, dan berkeadilan sehingga berdampak kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui sumber perpajakan daerah baru dan opsen perpajakan daerah antara provinsi dan kabupaten/kota. Selain itu, pemda juga dapat menghapus retribusi layanan wajib, serta menggunakan instrumen fiskal daerah untuk mendukung kemudahan berusaha.

Reformasi HKPD juga diarahkan untuk meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal melalui redesain transfer ke daerah, memperluas skema pembiayaan daerah, serta menerapkan skema sinergi pendanaan agar fokus pada penyelesaian program strategis.

Ada pula upaya untuk mendorong peningkatan kualitas belanja daerah melalui kebijakan transfer ke daerah. Nanti, pengelolaan transfer ke daerah akan berbasis kinerja, serta penggunaannya difokuskan untuk peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan publik.

Pemerintah pusat tetap memantau dan mengevaluasi seluruh input, proses, output, dan outcome atas dana transfer tersebut. Selain itu, pemerintah akan mengharmonisasi belanja pusat dan daerah untuk penyelenggaraan layanan publik yang optimal dan menjaga kesinambungan fiskal.

“Melalui harmoni itu pula, defisit APBD akan dapat dikendalikan, APBD mudah di-refocusing, serta sistem informasi fiskal pusat-daerah menjadi lebih kuat," ujar menkeu.

RUU HKPD merupakan salah satu program legislasi nasional prioritas 2021. RUU itu disusun untuk mengubah dua undang-undang antara lain UU No. 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU No. 28/2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.