Konferensi pers oleh Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengenai kebijakan PPN.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menyiapkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan pemberlakuan PPN sebesar 12% khusus atas barang mewah.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, PPN sebesar 12% yang termuat dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) hanya akan diberlakukan atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM.
"Untuk PMK, kami sambil kerja, makanya kami enggak pulang. Nanti, pasti kami upload," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Selasa (31/12/2024).
Sri Mulyani menjelaskan PMK pemberlakuan PPN 12% khusus atas barang mewah yang selama ini menjadi objek PPnBM akan langsung berlaku besok, 1 Januari 2025. Dengan demikian, barang dan jasa yang selama ini dikenai PPN 11% tetap dikenai PPN 11%.
"Jadi, ya besok enggak ada dampaknya, tetap seperti biasa. Antara hari ini dan besok enggak ada perubahan. Yang selama ini berjalan, ya jalan saja seperti biasa," ujarnya.
Meski PPN 12% hanya diberlakukan atas barang mewah dan PPN 11% diberlakukan atas barang/jasa lainnya, lanjut Sri Mulyani, PPN Indonesia tetaplah menganut sistem single tariff, bukan multitarif.
"Kalau multitarif atau tidak, kita tetap dengan UU HPP yaitu single tariff 12% untuk barang mewah, yang lainnya tetap 11%," tuturnya.
Tambahan informasi, barang dan jasa yang selama ini dibebaskan dari pengenaan PPN juga tetap mendapatkan fasilitas tersebut sesuai dengan UU HPP dan Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022. (rig)