Ilustrasi.Â
SUKABUMI, DDTCNews – Realisasi penerimaan pajak restoran Pemkot Sukabumi, Jawa Barat selama Ramadan 2021 tembus Rp1,8 miliar.
Kabid Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah BPKPD Rakhman Gania mengatakan realisasi pajak restoran selama periode Ramadan tergolong baik pada situasi pandemi Covid-19. Dia menyampaikan penerimaan pajak ikut didukung dengan pembayaran denda administratif dari pelaku usaha.
"Alhamdulillah, di situasi pandemi Covid-19 ini, perolehan pajak restoran cukup besar. Hal itu karena di minggu kedua bulan April kan Ramadan, ditambah sepekan Mei memasuki lebaran," katanya dikutip pada Selasa (25/5/2021).
Rakhman menjelaskan realisasi penerimaan pajak restoran sampai akhir Mei 2021 berpotensi terus bertambah. Pasalnya, penerimaan pajak restoran setelah Idulfitri belum masuk perhitungan realisasi senilai Rp1,8 miliar tersebut.
Dia menyebutkan setoran pajak restoran sampai akhir bulan ini diproyeksikan tembus hingga Rp2 miliar. Menurutnya, masih ada waktu setengah bulan untuk menambah pundi-pundi penerimaan pajak.
"Bisa saja di akhir bulan ini tembus ke Rp2 miliar lebih lantaran bulan Mei ini kan belum berakhir," terangnya.
Pemkot, sambungnya, meningkatkan upaya pengawasan pajak bagi pelaku usaha yang memungut pajak dari konsumen seperti bisnis hotel dan restoran. Proses bisnis pengawasan dilakukan dengan kunjungan langsung ke tempat usaha.
"Pajak yang kita terima ini kan hasil laporan omzet setiap perusahaan atau pelaku usaha. Jangan sampai mereka beralasan pandemi sehingga omzet mereka kecil. Kita akan memperketat pengawasannya," imbuhnya, seperti dilansir radarsukabumi.com. (kaw)