Pemberitahuan Gojek kepada mitra usaha melalui e-mail.
JAKARTA, DDTCNews – Guna mendukung pemenuhan kewajiban perpajakan para mitra usaha, Gojek mengirimkan surat pemberitahuan kepada mitra usaha untuk melengkapi dokumen Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 6 Mei 2021.
Berdasarkan tangkapan layar e-mail Gojek yang dikirimkan kepada mitra usaha, perusahaan penyedia layanan transportasi akan mengirimkan data mitra kepada Ditjen Pajak guna menindaklanjuti imbauan pemerintah kepada Gojek untuk mendukung kewajiban perpajakan mitra usaha.
"Bagi mitra yang belum mempunyai NPWP, Anda dapat memilih tarif pajak penghasilan dengan mengisi formulir sampai dengan 6 Mei 2021," tulis Gojek dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (3/5/2021).
Gojek memberikan ilustrasi pemenuhan kewajiban perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018 terkait dengan fasilitas PPh final UMKM 0,5% dan skema PPh dengan rezim normal berdasarkan UU PPh Pasal 17.
Apabila mitra usaha memilih opsi menggunakan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No.23/2018, mekanisme perhitungan berdasarkan omzet usaha dikalikan 0,5%. Jika memilih rezim normal maka berlaku mekanisme penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
"Jika hingga 6 Mei 2021, Anda tidak memberikan pilihan maka status perpajakan Anda adalah pilihan pertama yaitu tarif pajak final PP No. 23/2018," sebut Gojek.
Gojek memberikan empat catatan tambahan perihal imbauan mitra usaha dalam melengkapi dokumen NPWP. Pertama, mitra usaha Gojek yang telah memilih opsi kedua yaitu rezim PPh normal tak dapat mengganti pilihan menjadi pilihan 1 yaitu skema PPh final UMKM 0,5%.
Kedua, Gojek menegaskan tidak melakukan pemotongan PPh kepada mitra usaha. Mekanisme pemenuhan kewajiban PPh mitra usaha dilakukan secara mandiri berdasarkan sistem self assessment perpajakan.
Ketiga, Gojek akan mengirimkan pesan aplikasi selanjutnya yang berisi informasi status pembuatan NPWP atau hasil verifikasi NPWP mitra usaha. Keempat, bagi mitra yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir pilihan perpajakan.
"Bagi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu mengisi formulir,' jelas Gojek. (rig)