Ilustrasi. Suasana di salah satu kantor pelayanan pajak. (foto: DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Melalui KEP-146/PJ/2021, otoritas memundurkan waktu penerapan organisasi, tata kerja, dan saat mulai beroperasinya instansi vertikal DJP. Sejalan dengan itu, saat mulai terdaftar (SMT) wajib pajak di KPP baru juga mundur dari sebelumnya 3 Mei 2021 menjadi 24 Mei 2021.
Perubahan SMT itu tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-09/PJ/2021. Beleid ini merupakan perubahan dari aturan sebelumnya, yakni PER-06/PJ/2021. SMT adalah tanggal wajib pajak terdaftar dan/atau dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di KPP Pratama baru atau KPP Madya.
“Saat mulai terdaftar … yaitu tanggal 24 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan Pasal 1 dalam beleid tersebut, dikutip pada Rabu (28/4/2021).
Dalam PER-09/PJ/2021, otoritas juga mengubah ketentuan tentang pemeriksaan pada masa transisi pada KPP Pratama yang berubah jenis. Seperti diketahui, melalui PMK 184/2020, pemerintah mengubah jenis beberapa KPP, termasuk menetapkan 18 KPP Pratama menjadi KPP Madya.
Ada 6 ketentuan yang diatur. Pertama, pemeriksaan rutin selain atas SPT lebih bayar restitusi dan pemeriksaan khusus, yang daluwarsa penetapannya sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan KPP Pratama lama paling lambat 7 Mei 2021 (ketentuan sebelumnya 16 April 2021).
Kedua, pemeriksaan rutin selain atas SPT lebih bayar restitusi dan pemeriksaan khusus, yang daluwarsa penetapannya setelah tanggal 31 Agustus 2021, diselesaikan dengan dua cara.
Jika Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) telah disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan 27 April 2021 (ketentuan sebelumnya 19 Maret 2021), penyelesaian dilakukan KPP Pratama lama paling lambat 7 Mei 2021 (ketentuan sebelumnya 16 April 2021). Jika SPHP belum disampaikan sampai dengan 19 Maret 2021, penyelesaian dialihkan ke KPP Pratama baru atau KPP Madya pada 3 Mei 2021.
Ketiga, pemeriksaan tujuan lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang batas waktu penerbitan keputusannya sampai dengan 31 Agustus 2021, diselesaikan KPP Pratama lama paling lambat 7 Mei 2021 (ketentuan sebelumnya 16 April 2021).
Keempat, pemeriksaan tujuan lain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang batas waktu penerbitan keputusannya setelah tanggal 31 Agustus 2021, dialihkan ke KPP Pratama baru atau KPP Madya pada 24 Mei 2021 (ketentuan sebelumnya 3 Mei 2021).
Kelima, pemeriksaan tujuan lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang permohonannya disampaikan sampai dengan 19 Maret 2021, diselesaikan KPP Pratama lama paling lambat 7 Mei 2021 (ketentuan sebelumnya 16 April 2021).
Keenam, pemeriksaan tujuan lain selain atas permohonan penghapusan NPWP atau pencabutan pengukuhan PKP, yang permohonannya disampaikan setelah 19 Maret 2021, diselesaikan KPP Pratama baru atau KPP Madya. (kaw)