Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pandangannya saat mengikuti rapat kerja bersama Pansus RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Mendagri meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa)
Â
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah berupaya meningkat pendapatan asli daerah (PAD) tanpa memberatkan rakyat.
Tito mengatakan kepala daerah memiliki kewenangan yang besar dalam berinovasi untuk mengerek PAD. Jika telah mencapai kemandirian fiskal, dia meyakini pemda akan memiliki kesempatan yang lebih besar untuk memajukan wilayahnya.
"Dengan otonomi daerah, diharapkan pemda mampu melakukan inovasi-inovasi, mengelola dan menggali sumber daya yang ada di daerahnya untuk menaikkan PAD tanpa memberatkan rakyat," katanya dalam Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-25, Senin (26/4/2021).
Tito mengatakan pemda dengan kemandirian fiskal juga tidak akan terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, neraca keuangan pemda menjadi lebih stabil jika terjadi guncangan pada keuangan pemerintah pusat.
Ia menambahkan sistem otonomi daerah dan desentralisasi fiskal telah memberi ruang yang besar bagi pemerintah daerah untuk berinovasi agar PAD terus meningkat.
Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengoptimalkan berbagai sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk mencapai kemandirian fiskal.
Pemda memiliki 3 sumber penerimaan, yakni transfer pemerintah pusat, PAD, dan sumber penerimaan lain yang sah seperti dari BUMD. Sayangnya, menurut Tito, kebanyakan pemda masih memiliki ketergantungan besar dari transfer pemerintah pusat untuk menjalankan programnya di daerah.
Kemendagri mencatat hanya 8 provinsi yang proporsi komponen PAD pada APBD lebih besar ketimbang transfer pemerintah pusat pada 2021. Provinsi tersebut yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Bali.
Menurut Tito, Kemendagri memasukkan 8 provinsi tersebut dalam kelompok kapasitas fiskal tinggi. Sementara pada kelompok sedang, porsinya seimbang antara dana transfer pemerintah pusat dengan PAD.
Adapun pada pemda dengan kelompok kapasitas fiskal rendah, kemampuan PAD membiayai APBD tidak lebih dari 10%, atau lebih dari 90% di antaranya bergantung pada transfer pemerintah pusat.
Dia berharap semakin banyak daerah yang dapat meningkatkan PAD agar ketergantungan transfer pemerintah pusat semakin mengecil. "Ini merupakan seni tersendiri, tapi cukup banyak daerah yang berhasil," ujarnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.