Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Juniver Girsang menilai keterangan ahli memainkan peran penting dalam penyelesaian sengketa pajak di pengadilan.
Menurut Juniver, kehadiran saksi yang memiliki kapabilitas menjabarkan duduk persoalan pajak di depan Majelis Hakim sangatlah penting. Hal ini dikarenakan saksi dan keterangan ahli acap kali menentukan hasil putusan suatu kasus sengketa pajak.
"Masalah pajak di persidangan yang saya alami ini lebih banyak ditentukan oleh keterangan ahli," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Senin (26/4/2021).
Juniver menjelaskan keterangan ahli menjadi krusial dalam perkara pajak karena menyangkut pembuktian di pengadilan. Selain itu, ia mengingatkan fiskus bahwa ketentuan beracara di pengadilan tidak boleh menyimpang dari hukum beracara perkara pidana.
"Pijakan dalam acara pidana adalah hukum acara pidana yang merupakan alat dalam menegakkan hukum pidana materiel atau ketentuan yang mengatur tata cara penyelenggaraan hukum pidana serta prosedur penyelesaian suatu perkara pidana," tuturnya.
Juniver merupakan salah satu narasumber dalam kegiatan pembekalan ahli perpajakan yang digelar oleh Direktorat Penegakan Hukum DJP. Kegiatan pembekalan tersebut diikuti oleh 200 peserta yang hadir secara daring.
Dalam kesempatan yang sama, salah satu ahli perpajakan dari DJP Falih Alhusnieka juga membagikan pengalaman dan kiat beracara di Pengadilan Pajak kepada para peserta. (rig)