SE-05/PP/2021

SE Baru Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak Saat Idulfitri

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 April 2021 | 11.28 WIB
SE Baru Masa Reses Persidangan di Pengadilan Pajak Saat Idulfitri

Pengumuman masa reses persidangan di Pengadilan Pajak. (Instagram @set.pp_kemenkeuri)

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Pengadilan Pajak Tri Hidayat Wahyudi menetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak terkait dengan Idulfitri 1442 H.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor: SE-05/PP/2021. Dalam SE yang ditandatangani pada 29 Maret 2021 ini disebutkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai Rabu, 5 Mei 2021 hingga Selasa, 25 Mei 2021.

“Persidangan dimulai kembali pada hari Kamis tanggal 27 Mei 2021,” demikian bunyi penggalan isi dalam SE tersebut, dikutip pada Rabu (21/4/2021).

Kendati demikian, jika terdapat perkara yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo maka persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Masa reses, masih dalam SE tersebut, agar dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya serta memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah cukup sidang.

Sebagai informasi kembali, sesuai dengan SE-04/PP/2021, mulai 29 Maret 2021, persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 shift untuk setiap hari persidangan. Adapun shift I pada pukul 08.00—13.00 WIB dan shift II pada pukul 10.00—15.30 WIB.

Pembagian jadwal ini berbeda dari ketentuan sebelumnya, yakni shift pagi pada pukul 08.00—12.00 WIB dan shift siang pada pukul 12.30—16.30 WIB. Simak artikel ‘Persidangan Pengadilan Pajak Digelar Kembali, Ini Ketentuannya’.

Dalam SE-04/PP/2021 juga disebutkan agar majelis/hakim tunggal mematuhi waktu awal dimulainya persidangan, yaitu pukul 08.00 WIB untuk shift I dan pukul 10.00 WIB untuk shift II.

Majelis/hakim tunggal melakukan sidang pemeriksaan dengan jumlah paling banyak 10 pemohon banding/penggugat dalam satu hari persidangan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 48, Pasal 81, dan Pasal 82 UU Pengadilan Pajak.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang, meliputi 3 orang hakim, 1 orang panitera pengganti, 1 orang pembantu panitera pengganti, 1 orang pelaksana, 2 orang yang mewakili pemohon banding/penggugat, 2 orang yang mewakili terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal.

Pelaksanaan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (shift) pada SE-04/PP/2021. Sekretaris/panitera Pengadilan Pajak menetapkan perubahan atau pergantian jadwal shift dan penggunaan ruang sidang antarmajelis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.