Menko Perekonomian Airlangga Hartarto didampingi Menkes Budi G. Sadikin menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (26/03/2021). (foto: Humas Setkab/Agung)
JAKARTA, DDTCNews – Guna menjaga tingkat pengendalian kasus dan meningkatkan efektivitas pengendalian Covid-19, pemerintah berencana memperluas jumlah provinsi yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menyampaikan pelaksanaan PPKM Mikro ini akan terus ditingkatkan untuk mengefektifkan upaya pengendalian pandemi.
“Ke depan tentu kita akan terus tingkatkan, dan tadi Arahan Bapak Presiden kriterianya diperketat. Jadi nanti sesudah tanggal 5 April, kami akan memperketat kriteria dari PPKM Mikro ini,” katanya dikutip dari Setkab, Jumat (26/03/2021).
Airlangga menjelaskan cakupan PPKM Mikro akan diperluas sesuai dengan parameter-parameter yang ada. Menurutnya, pemerintah akan menambah setidaknya 5 provinsi yang menerapkan PPKM setelah 5 April 2021 sesuai dengan data-data yang ada.
Dalam rapat tersebut, Airlangga memaparkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia. Per 25 Maret 2021, tingkat kasus aktif nasional mencapai 8,45%, atau lebih baik dari rata-rata dunia yang mencapai 17,06%.
Sementara tingkat kesembuhan 88,8% lebih baik dari tingkat kesembuhan global yang tercatat sebesar 80,74%. Untuk tingkat kematian sebesar 2,7% atau sedikit lebih tinggi dari rata-rata dunia yang berada di angka 2,2%.
Sebelumnya, pemerintah menerapkan PPKM mikro tahap IV yang akan dilaksanakan hingga 5 April. Pada saat bersamaan, jumlah provinsi yang menerapkan PPKM diperluas dari 10 provinsi menjadi 15 provinsi.
Adapun 15 provinsi tersebut antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat. (rig)