DDTC TAX WEEK 2021

Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

Muhamad Wildan
Kamis, 18 Maret 2021 | 13.00 WIB
Selesaikan Sengketa Transfer Pricing? Ini Bisa Jadi Alternatif

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung saat membawakan materi dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021). (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak bisa mempertimbangkan penggunaan mutual agreement procedure (MAP) dalam penyelesaian sengketa pajak, terutama yang berkaitan dengan lintas yurisdiksi.

Associate Partner of International Tax and Transfer Pricing Dispute Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung mengatakan di Indonesia, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk proses MAP kasus transfer pricing hanya sekitar 28,4 bulan. Untuk kasus lain sekitar 11,35 bulan.

“Ini kelebihan MAP. Sengketa wajib pajak, terutama transfer pricing, bisa selesai dalam 2 tahun plus beberapa bulan saja," katanya dalam webinar bertajuk The Significance of Post-BEPS MAP for Indonesian Taxpayers, Kamis (18/3/2021).

MAP merupakan alternatif bagi wajib pajak untuk menyelesaikan sengketa yang menimbulkan pemajakan berganda. MAP juga jadi alternatif penyelesaian sengketa apabila terdapat indikasi tindakan otoritas negara mitra menyebabkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan P3B atau sengketa transfer pricing.

Yusuf mengatakan penggunaan MAP bisa menjadi alternatif mengingat ada kencenderungan peningkatan sengketa pajak. Peningkatan sengketa ini dipengaruhi dinamika pajak internasional, khususnya pascamunculnya Proyek BEPS yang digagas OECD/G20.

Selain itu, potensi peningkatan sengketa juga dipengaruhi adanya pandemi Covid-19. Pasalnya, pandemi akan memicu setiap negara untuk mengoptimalkan penerimaan pajak untuk mendukung pemulihan ekonomi serta kesinambungan fiskalnya.

Kendati dapat dipertimbangkan sebagai alternatif penyelesaian sengketa, Yusuf mengingatkan wajib pajak untuk menjaga ekspektasinya bila memilih penggunaan MAP. Hasil akhir penggunaan MAP juga bisa berujung pada ketidaksepakatan.

Melalui MAP, otoritas pajak dari kedua yurisdiksi yang terikat dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sesungguhnya berusaha mencapai kompromi. Menurutnya, mindset menang dan kalah tidak berlaku dalam proses MAP.

Sebagai informasi, webinar ini merupakan webinar keempat atau terakhir dalam DDTC Tax Week 2021. Simak pula artikel 'Sengketa Pajak Lintas Yurisdiksi Diproyeksi Naik, MAP Makin Dilirik'. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Lim Thomas
baru saja
Sengketa pajak atas TP krn underlying doc yg dipersyaratkan dapat dibuat-buat tidak menunjukkan kondisi yg sebenarnya. Banyak celah yg dapat dimanfaatkan WP atas instruksi asing. Kl sy jd pemeriksa, minta aja laporan keuangan yg sudah diaudit pihak asing dan tunjukan cost yg terjadi di Indonesia