Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) berbincang dengan Menteri BUMN Erick Thohir (tengah), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kiri), Dua Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri) dan Azis Syamsuddin (kanan) usai menggelar pertemuan tertutup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Rapat tersebut membahas pembentukan Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
JAKARTA, DDTCNews – Pembentukan dana cadangan wajib dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto oleh lembaga Pengelola Investasi (LPI).
Rencana kebijakan ini dimuat dalam Pasal 10 RPP Perlakuan Perpajakan LPI. Dalam Pasal tersebut disebutkan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan UU PPh merupakan beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto oleh LPI.
“Termasuk beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto … adalah pembentukan dana cadangan wajib,” demikian bunyi Pasal 10 ayat (2) RPP tersebut, dikutip pada Jumat (22/1/2021).
Dalam Pasal 50 PP 74/2020, laba yang diperoleh LPI salah satunya digunakan untuk cadangan wajib. Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib paling sedikit sebesar 10% dari laba. Pembentukan cadangan wajib harus dilakukan oleh LPI hingga mencapai 50% dari modal LPI.
Pemerintah berargumen masuknya pembentukan dana cadangan wajib sebagai pengurang penghasilan bruto LPI diperlukan untuk memberi dukungan terhadap program pemerintah dalam mengelola investasi melalui LPI.
"Pembebanan atas pembentukan dana cadangan wajib diharapkan dapat menguatkan dan membantu kinerja LPI dalam melakukan pengelolaan investasi," bunyi bagian penjelasan Pasal 10 ayat (2) RPP tersebut.
Pada Pasal 10 ayat (3) RPP tersebut ditegaskan pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto hanyalah sebesar cadangan wajib yang dibentuk pada tahun sebelumnya.
Pembentukan dana cadangan wajib yang dapat dijadikan beban pengurang penghasilan bruto hanya diperbolehkan hingga pada tahun pajak ketika cadangan wajib LPI untuk pertama kalinya sudah mencapai 50% atau pada tahun pajak ketika LPI untuk pertama kalinya membagikan dividen atau bagian laba kepada pemerintah. (kaw)