UU 1/2025

UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 26 Februari 2025 | 14.37 WIB
UU 1/2025 Resmi Diteken, Atur Pembentukan dan Wewenang BPI Danantara

Laman muka dokumen UU 1/2025.

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Undang-Undang (UU) 1/2025 pada 24 Februari 2025.

Undang-undang tersebut merupakan revisi ketiga dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu muatan paling mencolok dalam UU 1/2025 adalah hadirnya Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara yang selanjutnya disebut Badan adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan BUMN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,” bunyi Pasal 1 angka 23 UU 1/2025, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Merujuk Pasal 3A ayat (1) UU 1/2025, presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan BUMN sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan negara dalam bidang pengelolaan keuangan negara.

Kekuasaan tersebut termasuk kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Melalui Pasal 3A ayat (3) UU BUMN, presiden menguasakan kekuasaan tersebut kepada Menteri BUMN selaku pemegang saham seri A Dwiwarna dan BPI Danantara sebagai pemegang saham seri B pada holding investasi dan holding operasional.

Pasal 3E ayat (1) UU 1/2025 juga mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan BUMN kepada BPI Danantara. Berdasarkan Pasal 3E ayat (3) UU 1/2025, pelimpahan kewenangan tersebut bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN dan sumber dana lain.

Dalam melaksanakan tugasnya, BPI Danantara memiliki 6 wewenang. Pertama, mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN. Kedua, menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.

Ketiga, bersama menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional. Keempat, bersama Menteri BUMN menyetujui usulan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset bumn yang diusulkan oleh holding investasi atau holding operasional.

Kelima, memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden. Keenam, mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR RI yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

Berdasarkan pertimbangan UU 1/2025, revisi dilakukan untuk menyesuaikan peran BUMN yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini dan ke depan. Untuk itu, pengelolaan BUMN perlu disesuaikan agar lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam membangun daya saing nasional

“... bahwa untuk mengoptimalkan pengelolaan Badan Usaha Milik Negara perlu dilakukan pemisahan antara fungsi pengaturan, pengawasan, dan operasional,” bunyi pertimbangan UU 1/2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.