Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Rancangan peraturan pemerintah (RPP) perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha menambahkan dua pasal baru yang mengatur pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
Penambahan pasal baru tersebut disisipkan antara Pasal 63 dan Pasal 64 PP No.74/2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban perpajakan. RPP yang menjadi calon pengganti beleid tersebut diatur dalam Pasal 63A dan Pasal 63B.
"Wajib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik dan menggunakan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik," bunyi Pasal 63A ayat (1) RPP tersebut, Kamis (21/1/2021).
RPP perpajakan menjabarkan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan maka wajib pajak menggunakan tanda tangan elektronik yang telah tersertifikasi. Menteri keuangan akan menunjuk penyelenggara sertifikasi elektronik.
Selanjutnya, Pasal 63A ayat (5) memaparkan menteri keuangan dapat bekerja sama dengan beberapa pihak dalam menyediakan fasilitas pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Pihak yang bisa diajak kerja sama tersebut antara lain instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.
Payung hukum setingkat peraturan menteri keuangan (PMK) akan menjadi basis aturan untuk implementasi pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Aturan setingkat PMK tersebut akan berisi dua basis ketentuan.
Pertama, terkait dengan tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan secara elektronik. Kedua, ketentuan terkait dengan kerja sama dengan pihak lain serta lingkup pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik.
"Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atau ketetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan, dalam bentuk elektronik dan ditandatangani secara elektronik," tulis Pasal 63B ayat (1).
RPP yang menjadi penjabaran UU Cipta Kerja untuk klaster perpajakan tersebut menegaskan setiap keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan atau ketetapan tertulis.
Rancangan beleid juga menjelaskan tanggal dikirim atau tanggal diterima terkait dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dilakukan secara elektronik adalah tanggal pengiriman secara elektronik dalam sistem administrasi DJP atau sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem DJP.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan keputusan atau ketetapan berbentuk elektronik secara elektronik diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi Pasal 63B ayat (5). (rig)