PER-01/PJ/2021

DJP Terbitkan Aturan Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Muhamad Wildan
Minggu, 10 Januari 2021 | 12.30 WIB
DJP Terbitkan Aturan Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai

Tampilan awal salinan Perdirjen No. PER-01/PJ/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menerbitkan beleid khusus atas tata cara pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang dari dokumen berupa cek dan bilyet giro melalui Peraturan Dirjen (Perdirjen) Pajak No. PER-01/PJ/2021.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aturan baru tersebut ditetapkan untuk memberikan kemudahan administrasi pelunasan selisih kurang bea meterai yang terutang atas dokumen berupa cek dan bilyet giro sebagai pelaksanaan UU No. 10/2020 tentang Bea Meterai.

"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 8 Januari 2021," sebut DJP dalam Pasal 8 PER-01/PJ/2021, dikutip Minggu (10/1/2021).

Pada Pasal 3 ayat (1) PER-01/PJ/2021, bila dalam satu kasus cek atau bilyet giro belum selesai dibuat tetapi sudah dibubuhi tanda bea meterai lunas dengan tarif bea meterai lebih kecil dari yang seharusnya terutang maka kekurangan pembayaran bea meterai harus dibayar oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pembawa cek dan bilyet giro.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai tersebut dapat dilakukan melalui mesin teraan meterai digital atau melalui surat setoran pajak (SSP).

Bila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan mesin teraan meterai digital, pembubuhan teraan bea meterai lunas dapat dilakukan oleh penerbit cek atau bilyet giro selaku pihak yang terutang, bank penyedia, pembawa cek atau bilyet giro, atau oleh pihak lain sepanjang telah memiliki izin untuk membubuhkan tanda bea meterai lunas menggunakan mesin teraan meterai digital.

Apabila kekurangan pembayaran bea meterai dilunasi dengan SSP, pelunasan dilakukan dengan membayar kekurangan dengan formulir SSP atau kode billing 411611 dan kode jenis setoran 100.

Pelunasan kekurangan pembayaran bea meterai menggunakan SSP juga dapat dilakukan oleh pihak yang terutang, bank penyedia, atau pihak pembawa cek atau bilyet giro dengan meminta cap bukti pelunasan ke kantor pelayanan pajak (KPP).

Seiring dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak No. PER-01/PJ/2021, DJP juga menerbitkan surat edaran No. SE-1/PJ/2021 tentang petunjuk pelaksanaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 Januari 2021 dan ditandatangani oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini disebutkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dibubuhkan pada sisi muka cek atau bilyet giro.

Kemudian, cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dibubuhkan sedemikian rupa sehingga tidak menutupi atau menimpa unsur atau informasi utama yang tercantum dalam cek atau bilyet giro, khususnya unsur Magnetic Ink Character Recognition (MICR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Dinar
baru saja
maaf saya mau tanya untuk pembubuhan materao tempel pada giro apakah dibubuhkan materai 6.000 saja atau harus minimal materai 6.000 plus 3.000 ? terima kasih.