BELANJA PERPAJAKAN

Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Redaksi DDTCNews
Selasa, 05 Januari 2021 | 16.38 WIB
Pemerintah Evaluasi Fasilitas Pajak Penghasilan

Ilustrasi. Gedung Kemenkeu. (Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu melakukan evaluasi tata kelola pemberian fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Evaluasi fasilitas perpajakan, terutama PPh, dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah menarik lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri. Fasilitas perpajakan dinilai sebagai suatu pemanis dan bukan satu-satunya faktor utama dalam pengambilan keputusan berinvestasi di suatu negara.

“Namun dalam berbagai forum, para investor kemudian menagih janji pemanis tersebut kepada pemerintah,” tulis BKF dalam Laporan Belanja Perpajakan 2019, dikutip pada Selasa (5/1/2021).

BKF menyampaikan proses evaluasi mulai digulirkan pada 2018 melalui dua paradigma dalam pemberian fasilitas perpajakan. Pertama, simplicity & certainty. Kedua, trust & verify. Untuk aspek kepastian hukum dan penyederhanaan administrasi, dilakukan integrasi fasilitas perpajakan dengan sistem online single submission (OSS).

Pelaku usaha bisa melakukan pengajuan fasilitas perpajakan melalui sistem OSS dengan waktu yang fleksibel dan memangkas proses persetujuan atas permohonan fasilitas perpajakan dari pelaku usaha. Proses pengajuan sampai persetujuan dipangkas dari 7 hari dalam seminggu menjadi hanya 5 hari kerja sejak dokumen yang diterima dengan lengkap dan benar.

Paradigma kedua terkait dengan trust & verify dilakukan pemerintah melalui kemudahan prosedur pengajuan fasilitas perpajakan. Otoritas memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha yang mendapatkan fasilitas perpajakan untuk mewujudkan komitmen penanaman modal.

BKF memastikan otoritas perpajakan menunggu di belakang dengan melakukan uji komitmen berupa post audit untuk memastikan investasi dilakukan dengan baik. Dengan demikian, fasilitas perpajakan yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal.

“Diharapkan dengan perbaikan-perbaikan tersebut, fasilitas perpajakan yang tujuannya sebagai pemanis dalam berinvestasi, dapat dimanfaatkan oleh investor. Arah ke depan pemerintah tidak hanya sekadar menarik new investment tapi new high-quality investment, dapat tercapai,” tulis BKF. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.