PP 69/2020

Ada Peraturan Pemerintah Baru Soal Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 16 Desember 2020 | 11.45 WIB
Ada Peraturan Pemerintah Baru Soal Penetapan Tarif atas Jenis PNBP

Tampilan depan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara penetapan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020. Terbitnya beleid yang berlaku sejak 7 Desember 2020 ini untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018.

“Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur dan/atau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis PNBP dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini,” bunyi Pasal 28, dikutip pada Rabu (16/12/2020).

Berdasarkan ketentuan dalam PP tersebut, seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda yang menjadi sumber penerimaan negara di luar perpajakan dan hibah dinyatakan sebagai objek PNBP. Adapun objek PNBP memiliki 4 kriteria.

Pertama, pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Kedua, penggunaan dana yang bersumber dari APBN. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara. Keempat, penetapan peraturan perundang-undangan. Keempatnya tidak harus bersifat kumulatif.

Objek PNBP meliputi pertama, pemanfaatan sumber daya alam. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dengan UU, kontrak, dan/atau PP. pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh UU dan/atau PP yang mengatur mengenai jenis PNBP.

Kedua, pelayanan. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan diatur dengan PP dan/atau peraturan menteri. Ketiga, pengelolaan kekayaan negara dipisahkan. Tarif atas jenis PNBP ini diatur dengan UU dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.

Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umum pemegang saham merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan kekayaan negara dipisahkan berupa dividen bagian pemerintah pada perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya.

Keempat, pengelolaan barang milik negara (BMN). Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan BMN diatur dengan PP dan/atau peraturan menteri. Kelima, pengelolaan dana. Tarif atas jenis PNBP dari pengelolaan dana diatur dengan peraturan menteri. Keenam, hak negara lainnya. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari hak negara lainnya diatur dengan UU, PP, dan/atau peraturan menteri.

“Tarif atas jenis PNBP berbentuk tarif spesifik dan/atau tarif ad valorem,” bunyi penggalan Pasal 4 PP tersebut. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.