Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto dalam webinar Bimbingan Teknis Penyusunan Kegiatan Penggunaan DBH CHT TA 2021 yang Berorientasi Output yang diselenggarakan oleh DJPK, Senin (30/11/2020). (foto: hasil tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah merancang peraturan terkait dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (CHT) yang dapat makin mendorong penegakan hukum atas barang kena cukai (BKC) ilegal.
Direktur Dana Transfer Umum (DTU) DJPK Adriyanto mengatakan ketentuan baru mengenai CHT akan memberikan porsi yang lebih besar terhadap upaya penegakan hukum. Nantinya, aturan baru itu akan diatur dalam peraturan menteri keuangan.
"Ini kami pandang penting karena kalau kami tidak berhasil menangani BKC ilegal maka akan berdampak ke penerimaan cukai. Ini tidak terlepas dari peran bapak dan ibu [pemerintah daerah] semua," katanya, Senin (30/11/2020).
Pada ketentuan terbaru mengenai DBH CHT tahun depan, pemda didorong melakukan koordinasi aktif dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dan aparat penegak hukum guna mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing dalam memberantas BKC ilegal.
Dalam bahan paparannya, Adriyanto menjabarkan biaya kegiatan pemberantasan BKC ilegal bakal diutamakan untuk mendukung kegiatan pemda bersama instansi terkait untuk mendukung tugas dan fungsi DJBC.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk menurunkan tingkat peredaran BKC ilegal di daerah. "Bapak ibu diminta untuk koordinasi dnegan DJBC untuk mengaktifkan penegakan hukum di daerah masing-masing terkait dengan pemberantasan BKC ilegal ini," ujarnya.
Untuk diketahui, pemberantasan BKC ilegal merupakan salah satu dari lima program yang didanai dana bagi hasil CHT sebagaiman diatur dalam PMK 7/2020. Selain itu, dana tersebut juga digunakan untuk menaikkan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, dan sosialisasi ketentuan cukai.
Secara lebih terperinci, program pemberantasan BKC ilegal meliputi pengumpulan informasi peredaran BKC ilegal hasil tembakau yang tidak dilekati cukai, dilekati cukai palsu, hingga produk hasil tembakau yang dilekati cukai bekas.
Selain itu, dana bagi hasil juga digunakan untuk operasi pemberantasan BKC ilegal bersama Kanwil DJBC setempat berdasarkan inisiasi pemda. Penerima dana diwajibkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan tersebut paling sedikit sebanyak 2 kali dalam 1 tahun anggaran. (rig)