KMK 483/KMK.03/2020

Aktif 1 November, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Tim Pelaksana PSIAP

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 November 2020 | 10.45 WIB
Aktif 1 November, Ini Pesan Dirjen Pajak untuk Tim Pelaksana PSIAP

Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan arahan kepada tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) di Jakarta (Kamis, 4/11/2020). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Dirjen Pajak Suryo Utomo meminta tim pelaksana pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) merumuskan langkah-langkah yang mendukung suksesnya reformasi perpajakan.

Suryo memberikan arahan kepada tim pelaksana PSIAP pada pekan lalu, Kamis (4/11/2020). Dia berharap tim yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 483/KMK.03/2020 dan mulai aktif sejak 1 November ini dapat menjalakan pekerjaannya dengan baik.

“Sehingga pembaruan sistem administrasi perpajakan bisa berjalan sukses,” ujar Suryo sambil mengharapkan pengerjaan sistem inti sudah mulai dilakukan pada 2021, dikutip dari laman resmi DJP, Senin (9/11/2020).

Suryo menegaskan pembentukan tim ini melalui proses seleksi bertahap untuk memperoleh kandidat yang terbaik. Langkah ini dilakukan agar para pegawai dapat fokus dalam pembangunan sistem teknologi informasi DJP ke depannya.

Tim pelaksana PSIAP tidak hanya berasal dari unit DJP, tetapi juga berasal dari unit eselon I lainnya di Kementerian Keuangan. Terkait dengan penetapan tim ini, simak artikel ‘Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP’.

Seperti diketahui, PSIAP merupakan bagian dari program pembaruan sistem administrasi perpajakan (PSAP). Program ini merupakan proses berkelanjutan dari proses reformasi perpajakan yang telah dilakukan sebelumnya.

Fokus utama PSAP adalah menjadikan DJP sebagai institusi perpajakan yang kuat kredibel dan akuntabel. Sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap reformasi perpajakan, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax system dibangun agar dapat mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP. Penggunaan Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP.

Beberapa sasaran strategis yang diproyeksikan akan terbantu dengan adanya Sistem Inti administrasi perpajakan ini antara lain pelayanan prima, peningkatan efektivitas penyuluhan dan kehumasan, pengawasan wajib pajak, efektivitas pemeriksaan, efektivitas penegakan hukum, keandalan data, serta penunjang pekerjaan pegawai DJP ke depannya. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.