KMK 483/KMK.03/2020

Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP

Redaksi DDTCNews
Senin, 09 November 2020 | 10.15 WIB
Sri Mulyani Terbitkan KMK Baru Soal Tim Pelaksana PSIAP

Tampilan salinan KMK 483/KMK.03/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan keputusan mengenai penugasan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemenkeu sebagai anggota tim pelaksana pada tim pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) 2020.

Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keuangan No.483/KMK.03/2020. Beleid yang ditetapkan pada 26 Oktober 2020 ini merupakan bagian dari pelaksanaan pembentukan tim PSIAP yang tertuang dalam KMK No.130/KMK.03/2020.

“Dalam rangka mendukung pelaksanaan tim PSIAP …, perlu menugaskan pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Keuangan untuk duduk sebagai anggota dalam tim pelaksana pada tim PSIAP tahun 2020,” demikian bunyi penggalan bagian pertimbangan dalam KMK tersebut.

Dalam KMK tersebut, sebanyak 168 PNS di lingkungan Kemenkeu diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebelumnya. Mereka dipindahkan menjadi pelaksana pada Seksi Perencanaan Pengembangan dan Manajemen Perubahan, Subdirektorat Manajemen Transformasi, Direktorat Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak (DJP).

Berada di bawah Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi sebagai manajer proyek, 168 PNS di lingkungan Kemenkeu itu menduduki jabatan pada tim pelaksana dalam tim PSIAP.

Masa penugasan sebagai anggota tim pelaksana berakhir pada 31 Desember 2020 atau telah diangkat kembali pada jabatan administrator, jabatan pengawasan, atau jabatan fungsional sebelum 31 Desember 2020 atau terdapat usulan pemberhentian pegawai dalam masa penugasan.

Jika masa penugasan berakhir, akan diberikan tunjangan kinerja sampai dengan ditetapkannya KMK mengenai penugasan PNS di lingkungan Kemenkeu sebagai anggota tim pelaksana atau keputusan mengenai pengangkatan kembali dalam jabatan struktural, jabatan fungsional, atau jabatan lainnya.

Selama menjalankan tugas sebagai anggota tim pelaksana pada tim PSIAP, para PNS di lingkungan Kemenkeu tersebut diberikan hak keuangan berupa tunjangan kinerja dan fasilitas perjalanan dinas sebagai KMK pembentukan tim PSIAP. Kepada wakil manajer proyek dan ketua tim diberikan kendaaran dinas operasional yang tersdia pada Sekretariat DJP.

“Pada saat keputusan menteri ini berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 152/KMK.03/2020 tentang Tim Pelaksana Tata Kelola Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi diktum kedelapan KMK yang berlaku mulai 1 November 2020 ini. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.