Tampilan awal salinan UU 11/2020.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk merampungkan seluruh aturan turunan dalam UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya pada klaster perpajakan sebelum 31 Desember 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan turunan klaster perpajakan UU Cipta kerja hingga saat ini belum seluruhnya dirampungkan oleh Kementerian Keuangan.
Hal ini dikarenakan perubahan dalam UU Cipta Kerja mencakup tiga regulasi utama perpajakan yaitu UU KUP, UU PPh dan UU PPN. "Kami sedang siapkan peraturan pelaksanaannya untuk tingkat PP dan PMK," katanya Selasa (3/11/2020).
Hestu menuturkan otoritas mengidentifikasi kebutuhan revisi aturan pada level peraturan menteri keuangan (PMK). Setidaknya terdapat 12 PMK yang perlu direvisi untuk mendukung pelaksanaan ketentuan perpajakan dalam UU Cipta Kerja.
"Kami usahakan sebelum akhir tahun sudah bisa diterbitkan semuanya," sebut Hestu.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah ketentuan perpajakan yang diatur dalam UU Cipta Kerja. Misal, penghapusan pengenaan PPh atas dividen dari dalam negeri dan dividen dari luar negeri yang diinvestasikan di Indonesia.
Bagian laba atau sisa hasil usaha (SHU) koperasi serta dana haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) juga dikecualikan dari objek PPh melalui UU Cipta Kerja yang merevisi UU PPh.
Kemudian, penyesuaian atas tarif PPh Pasal 26 atas bunga. Selain itu, WNA dengan keahlian tertentu yang menjadi subjek pajak dalam negeri (SPDN) juga bisa mendapatkan pengecualian pengenaan pajak atas penghasilan yang diperoleh dari luar negeri selama 4 tahun.
Dalam hal PPN, UU Cipta Kerja merelaksasi hak pengkreditan pajak masukan serta membebaskan pengenaan PPN atas penyertaan modal dalam bentuk aset. Konsinyasi yang selama ini dianggap penyerahan barang kena pajak (BKP) kini dianggap bukan penyerahan BKP.
Selanjutnya, penyerahan batu bara yang sebelumnya tidak termasuk penyerahan BKP sekarang dikategorikan sebagai penyerahan BKP sehingga terutang PPN.
UU Cipta Kerja juga mengubah ketentuan PPN dengan memungkinkan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak khusus untuk penyerahan kepada wajib pajak yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). (rig)