Pekerja memproduksi rokok Sigaret Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Jumat (22/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi menetapkan formula upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada tahun depan.
Dalam Permenaker 16/2024, gubernur wajib menetapkan UMP 2025 senilai UMP 2024 ditambah 6,5% dari UMP 2024. Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi.
"Nilai kenaikan UMP 2025 ... mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (4) Permenaker 16/2024, dikutip Rabu (4/12/2024).
Lebih lanjut, gubernur juga berwenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). UMK yang ditetapkan oleh gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Adapun formula yang digunakan untuk menetapkan UMK 2025 adalah UMK 2024 ditambah 6,5% dari UMK 2024.
Penghitungan UMK dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota. Setelah dihitung, dewan pengupahan merekomendasikan hasil penghitungan UMK kepada gubernur melalui bupati/wali kota.
Terkait dengan upah minimum sektoral, Permenaker 16/2024 mewajibkan gubernur untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi. Gubernur tidak memiliki kewajiban untuk menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota.
Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor-sektor dengan karakteristik dan risiko kerja berbeda dibandingkan dengan serta lain serta memiliki tuntutan kerja yang lebih berat.
Upah minimum sektoral provinsi yang ditetapkan gubernur harus lebih tinggi dari UMP. Upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih tinggi dari nilai UMK.
UMP 2025 dan upah minimum sektoral provinsi 2025 harus ditetapkan dan paling lambat pada 11 Desember 2024, sedangkan UMK 2025 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 harus ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024. (sap)